Isi Percakapan Menegangkan Bripda Haris-Sopir Taksi Terungkap di Sidang

Isi Percakapan Menegangkan Bripda Haris-Sopir Taksi Terungkap di Sidang

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 16:48 WIB
Bripda HS didakwa lakukan pembunuhan usai menusuk sopir taksi online hingga tewas di Depok.
Foto: Bripda Haris Sitanggang didakwa lakukan pembunuhan usai menusuk sopir taksi online hingga tewas di Depok. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Bripda Haris Sitanggang didakwa atas pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu. Dalam persidangan terungkap isi percakapan antara Haris dan Sony sebelum terjadinya pembunuhan.

Mulanya, Haris Sitanggang mencari sasaran taksi online yang akan ia rampok. Ia merencanakan perampokan tersebut untuk mengganti uang kakaknya, Pitnem Leonard Sitanggang yang telah ia tilap buat judi online.

Pembunuhan berawal ketikan Haris mencari sasaran secara acak, pada Senin (23/1/2023) dini hari. Saat itu, Haris menghampiri korban yang sedang ngetem di halte seberang Polda Metro Jaya. Sony saat itu membawa mobil Toyota Avanza bernopol B-1739-FZG warna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa menghampiri pengemudi Toyota Avanza merah tersebut dan menanyakan "Pak, narik ga?" lalu pengemudi tersebut (korban Sony Rizal Taihitu) bertanya balik "Ke mana?" kemudian terdakwa menjawab "ke Depok, ke Bukit Cengkeh". Selanjutnya korban Sony Rizal Taihitu tersebut bertanya "Sendirian aja?" lalu terdakwa menjawab "Iya Pak"," kata jaksa membacakan surat dakwaan di persidangan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

Sony Rizal kemudian mempersilakan Haris Sitanggang naik sambil berkata "Ya udah naik aja". Haris kemudian menanyakan biaya ongkosnya kepada Sony.

ADVERTISEMENT

"Dan dijawab oleh korban Sony Rizal Taihitu "sesuaikan aplikasi aja", ketika itu korban Sony Rizal Taihitu mengecek aplikasinya lalu berkata "93 ribu" kemudian terdakwa menawar "90 ya pak" dan akhirnya korban Sony Rizal Taihitu setuju dengan harga Rp 90 ribu dan kemudian terdakwa naik ke dalam mobil Toyota Avanza 1,3 G warna merah Nopol-B 1739-FZG tersebut dan duduk di belakang sopir di kursi bagian tengah," jelas jaksa.

Setiba di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh, Kota Depok, Bripda Haris Sitanggang mencari berbagai alasan dan meminta korban untuk memberhentikan mobilnya sambil berkata "Pak, tunggu dulu ya, saya lupa kalau duit saya ga ada". Haris kemudian berpura-pura hendak meminta uang kepada temannya.

"Kemudian terdakwa kembali lagi ke mobil, kemudian terdakwa berkata "gak ada pak ternyata, kalau ke ATM dulu boleh gak?", lalu korban mengatakan "ya udah ayo"," ujar jaksa.

Simak juga Video 'Viral Pria Berseragam Ormas Palak Sopir di Bogor':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Di dalam mobil dalam perjalanan ke ATM, Haris Sitanggang menghubungi kakaknya yang bernama Martha Oktaviani Sitanggang dengan maksud meminta untuk ditransfer uang buat bayar taksi. Namun Haris tidak mendapatkan jawaban dari Martha.

"Setiba di area ATM terdakwa berpura-pura ke mesin ATM untuk mengambil uang, setelah itu terdakwa kembali lagi ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan untuk kembali lagi ke perumahan Bukit Cengkeh dan mempersiapkan pisau sangkur supaya lebih mudah dicabut dari sarungnya, namun posisi pisau masih berada di dalam tas jinjing yang letaknya di kaki terdakwa," katanya.

Setiba di Jalan Banjarmasin, Haris meminta korban berhenti dan memutar badan kendaraan. Korban kemudian menjawab "nanti aja setelah bapak turun".

Mendengar itu, Haris kemudian mengambil pisau yang dia siapkan. Ia kemudian meminta maaf dan menjelaskan bahwa sebenarnya ia tidak punya uang.

"Kemudian korban bertanya "maksudnya gimana pak?", sambil korban membalikkan badannya ke arah terdakwa yang pada saat itu langsung menodongkan pisau ke arah korban sambil berkata "saya anggota", lalu korban mengatakan "maksudmu apa a****g nodong-nodong" sambil korban meraih wajah terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan sambil mendorong sehingga mengakibatkan posisi badan terdakwa tersandar ke belakang," urai jaksa.

Percekcokan itu kemudian berujung penusukan. Sony ditusuk sebanyak 18 kali hingga tewas.

Bripda Haris Sitanggang didakwa atas pembunuhan dengan pemberatan. Bripda Haris nekat merampok untuk menutupi utang ke kakaknya.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads