6 Aturan Naik Kapal Laut Terbaru, Cek Isi SE Kemenhub 2023

6 Aturan Naik Kapal Laut Terbaru, Cek Isi SE Kemenhub 2023

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 11:35 WIB
Aturan naik kapal terbaru tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023. Apa saja aturan yang berlaku? Simak isi lengkap beserta link unduh SE tersebut!
Penumpang kapal laut (Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan merilis aturan naik kapal laut terbaru 2023 melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub. SE tersebut menjadi acuan bagi pelaku perjalanan yang bepergian menggunakan kapal laut di masa transisi endemi COVID-19.

Lalu, aturan apa saja yang ada dalam SE Kemenhub tersebut? Kapan aturan-aturan ini mulai berlaku? Berikut informasi selengkapnya.

Tanggal Berlaku Aturan Naik Kapal Laut Terbaru

Syarat naik kapal terbaru tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut. SE ini ditetapkan dan berlaku per tanggal 9 Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," tulis SE tersebut, seperti dikutip detikcom, Rabu (14/6/2023).

ADVERTISEMENT
Aturan naik kapal terbaru tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023. Apa saja aturan yang berlaku? Simak isi lengkap beserta link unduh SE tersebut!Aturan naik kapal terbaru tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023. Apa saja aturan yang berlaku? Simak isi lengkap beserta link unduh SE tersebut! (Foto: Tommy Saputra/detikSumut)

Daftar Aturan Naik Kapal Laut Terbaru

Sebelum bepergian dengan kapal laut, ada baiknya calon penumpang memperhatikan aturan terbaru yang telah berlaku. Berikut 6 aturan terbaru naik kapal laut.

  1. Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19
  3. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  4. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Link Download SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023

SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut tersedia dalam bentuk PDF. Surat edaran tersebut dapat diunduh melalui link di bawah ini.

Lampiran SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023

Aturan naik kapal laut terbaru telah diinformasikan. Berikut adalah lampiran SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Simak juga 'Pertimbangan Relaksasi Kebijakan Penggunaan Masker di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads