Apakah Boleh Lepas Masker di KRL? Simak Aturan Terbarunya

Apakah Boleh Lepas Masker di KRL? Simak Aturan Terbarunya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 11:14 WIB
Pihak KRL Commuter Line menerapkan prokes terbaru untuk para penumpang pada masa transisi endemi COVID-19. Lalu, apakah sudah boleh lepas masker di KRL?
Penumpang KRL memakai masker (Foto: Magdalena HNG/detikcom)
Jakarta -

Apakah boleh lepas masker di KRL? Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terbaru terkait protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi. Sehubungan dengan edaran tersebut, pihak KRL Commuter Line juga menetapkan prokes terbaru untuk para pelaku perjalanan.

Lalu, bagaimana aturan masker terbaru di KRL? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apakah Boleh Lepas Masker di KRL?

Pihak KRL Commuter Line melalui akun Twitter resminya @CommuterLine menyampaikan aturan terbaru tentang penggunaan masker di KRL. Mengutip dari akun Twitter @CommuterLine, pengguna KRL sudah diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat dianjurkan tetap memakai masker. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 17 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

"#RekanCommuters diperbolehkan tidak memakai masker dalam keadaan sehat dan dianjurkan untuk tetap memakai masker dengan benar bagi pengguna dalam keadaan tidak sehat. Tetap patuhi protokol kesehatan ya!," dikutip detikcom dari akun Twitter @CommuterLine, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

Pihak KRL Commuter Line menerapkan prokes terbaru untuk para penumpang pada masa transisi endemi COVID-19. Lalu, apakah sudah boleh lepas masker di KRL?Penumpang KRL Commuter Line memakai masker (Foto: Magdalena HNG/detikcom)

Aturan Masker Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan No. 17 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19, penumpang kereta api jarak jauh dengan keadaan sehat diperbolehkan untuk melepas masker selama perjalanan. Berikut prokes terbaru naik kereta api jarak jauh 2023.

  • Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19
  • Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Lampiran SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023

Jadi, apakah boleh lepas masker di KRL? Pihak KRL sudah memperbolehkan penumpang untuk melepas masker selama perjalanan. Berikut adalah lampiran SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Simak Video 'Pertimbangan Relaksasi Kebijakan Penggunaan Masker di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads