Syarat Terbaru Naik Pesawat Juni 2023, Cek Aturan soal Masker

Syarat Terbaru Naik Pesawat Juni 2023, Cek Aturan soal Masker

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 17:18 WIB
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 menginformasikan tentang syarat terbaru naik pesawat Juni 2023. Sebelum bepergian, yuk simak aturan apa saja yang berlaku!
Ilustrasi pesawat (Foto: Getty Images/EllenMoran)
Jakarta -

Syarat terbaru naik pesawat Juni 2023 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19. Ada empat edaran yang diterbitkan Kemenhub, salah satunya terkait perjalanan transportasi udara.

Prokes dalam edaran tersebut memuat aturan pemakaian masker beserta ketentuan vaksinasi. Sebelum bepergian dengan pesawat, yuk simak dulu aturan-aturan terbaru yang berlaku.

Syarat Terbaru Naik Pesawat Juni 2023 Berlaku Mulai Kapan?

Syarat terbaru naik pesawat Juni 2023 tercantum di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara. Edaran tersebut berlaku mulai 9 Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," demikian dikutip detikcom, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 menginformasikan tentang syarat terbaru naik pesawat Juni 2023. Sebelum bepergian, yuk simak aturan apa saja yang berlaku!SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 menginformasikan tentang syarat terbaru naik pesawat Juni 2023. Sebelum bepergian, yuk simak aturan apa saja yang berlaku! (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nadezhda1906)

Apa Saja Syarat Terbaru Naik Pesawat Juni 2023?

Mengutip SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, syarat terbaru perjalanan dengan pesawat terdiri dari pemakaian masker, aturan vaksinasi, dan imbauan prokes lainnya. Berikut poin-poin syarat naik pesawat Juni 2023.

  • Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19
  • Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Lampiran SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023

Kini, penumpang transportasi udara sudah diperbolehkan tidak memakai masker selama perjalanan dengan pesawat. Berikut adalah lampiran SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi COVID-19 tentang syarat terbaru naik pesawat Juni 2023.

Simak Video 'Pertimbangan Relaksasi Kebijakan Penggunaan Masker di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads