7 Pegawai Disdukcapil di Lampung Pungli KTP, Anggota DPR: Tindak Tegas!

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 08:48 WIB
Foto: Rahel Narda/detikcom
Jakarta -

Polisi menangkap 7 pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara terkait pungutan liar pembuatan KTP. Anggota DPR sungguh prihatin dengan kejadian itu.

"Prihatin, masih ada saja para ASN yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam mengurus KTP," ujar Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

"Ini mencoreng nama baik Disdukcapil," tambah politikus PAN ini.

Gaus heran Indonesia sudah merdeka lebih dari 75 tahun, namun masih saja bergelut dengan sifat-sifat koruptif. Ia berharap ada tindakan tegas terhadap 7 pegawai Disdukcapil Lampung Utara itu.

"Harus ada tindakan tegas kepada yang bersangkutan supaya dimunculkan bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada ASN yang lain," tegas Gaus.

"Jadi ini pintu masuk untuk melakukan bersih-bersih pemerintahan tidak hanya di Lampung tetapi di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia," tambahnya.

7 Pegawai Disdukcapil Lampung Utara Pungli KTP

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara. OTT ini berkaitan dengan praktik pungutan liar pembuatan KTP.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan kabar OTT tersebut. Bahkan tim masih melakukan pendalaman.

"Benar, ada kegiatan itu, saat ini tim dari Polres Lampung Utara masih melakukan pendalaman," kata Kapolda dilansir detikSumbagsel, Selasa (13/6).

Adapun Identitas 7 pegawai yang berhasil dihimpun detikSumbagsel yakni :

1. FW (46) status PNS menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

2. AA (37) status PNS sebagai Administrator Data Base Kependudukan.

3. HS (39) status PNS sebagai operator cetak KTP.

4. HF (31) status PNS sebagai operator cetak KTP.

5. PS (45) status PNS sebagai staf Tata Usaha Sekretariat Disdukcapil Lampung Utara.

6. SH (30) status Honorer sebagai staf non ASN Pendaftaran Penduduk Disdukcapil.

7. DM (36) status Honorer sebagai staf non ASN Pendaftaran Penduduk Disdukcapil.

Simak Video '7 Pegawai Disdukcapil Lampung Ditangkap Polisi soal Pungutan Liar KTP':






(isa/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork