Tindaklanjuti Temuan BPK, PAM Jaya Bentuk Tim Penataan Aset

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 22:03 WIB
Ilustrasi pengolahan air bersih (Rachman Haryanto).
Jakarta -

Direktur PAM Jaya Arief Nasrudin bakal membentuk tim khusus untuk menata aset milik perusahaan. Kebijakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Terkait aset, membentuk tim penataan aset tetap PAM Jaya, baik untuk menyusun sistem pengendalian internal, melakukan stock taking dan mengurus proses penghapusan aset," kata Arief dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Seperti diketahui, aset menjadi salah satu catatan yang disampaikan dalam laporan BPK. Disebutkan bahwa aset tetap sampai dengan tahun 1986 setelah revaluasi dan aset tetap bangunan dan instalasi yang diperoleh pada tahun 1997 senilai Rp 867 miliar dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset serta proses kapitalisasi dan pencatatan aset tetap kurang memadai.

"Terdapat perolehan nilai aset sampai 1986 setelah revaluasi dengan akumulasi tidak ada detail barangnya. Mohon maaf pak, memang ini fakta yang ditemukan ketika kami sudah membukukan nilai buku 31 Desember 2022, itu sebesar Rp70. Kemudian dalam list aset tetap PAM Jaya terdapat perolehan project tahun 1997 dengan nilai total yang tidak ada detailnya dengan nilai buku per 31 Desember 2022 sebesar Rp 40," terangnya,

"Kemudian BPK tidak meyakini keberadaan atas aset yang diperoleh setelah revaluasi sampai dengan 1986 dan perolehan tahun 1997 karena tidak didukung dengan rincian detail atas aset tersebut," tambah dia.

Karena itu, Arief memastikan proses tersebut melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta tenaga profesional lainnya yang diperlukan.

"Dilakukan sensus terhadap konsumen yang tidak aktif sebagai dasar pemutihan pelanggan dan penataan database digital (master pelanggan)," ujarnya.

Selain membentuk tim penataan aset, PAM Jaya bakal melakukan evaluasi uang jaminan layanan (UJL) dengan cara melakukan sensus terhadap konsumen tidak aktif.

"Sebagai dasar pemutihan pelanggan dan penataan database digital (master pelanggan)," terangnya.

Terakhir, pihaknya juga melakukan audit dokumen kerjasama dengan mitra PAM Jaya sebelumnya.

"Menuntaskan due diligent untuk penyelesaian escrow statement terhadap kedua mitra terdahulu untuk memastikan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan masing-masing pihak sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023," ucapnya.

Selanjutnya: Opini BPK untuk PAM Jaya.




(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork