KPK memeriksa sejumlah saksi di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Sebanyak 13 saksi dijadwalkan diperiksa di Polda Sulawesi Utara (Sulut) hari ini.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Utara, Jalan Bathesda Nomor 62, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun saksi-saksi yang diperiksa dari kalangan notaris hingga wiraswasta. Berikut ini belasan saksi tersebut:
1. Porman Agustina Sibarani, notaris/PPAT
2. Maya Marlinda Sompie, notaris/PPAT
3. Freddy Rasjid, wiraswasta
4. Henny Rasjid, wiraswasta
5. Alfrets Lasut, wiraswasta
6. Saptir Kumbu, wiraswasta
7. Rabasiah, wiraswasta
8. Jowi Chandra, wiraswasta
9. Donny Halim, wiraswasta
10. Ahmad Husain, wiraswasta
11. Susanti Hadji Ali, wiraswasta
12. Eflien Mercy Laoh, wiraswasta
13. Nico Sanjaya, wiraswasta
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyatakan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
Simak Video 'KPK Geledah Rumah Saudara Rafael Alun, Sita Dokumen-Moge':