Awal Mula EO Study Tour Tipu Siswa di Bekasi Rp 474 Juta

Awal Mula EO Study Tour Tipu Siswa di Bekasi Rp 474 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 12:37 WIB
Polisi menetapkan EO tersangka penipuan usai menilai duit ratusan siswa MAN 1 Bekasi yang akan study tour ke Yogyakarta
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan (tengah). (Foto: dok. Polres Metro Bekasi Kota)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan seorang pria bernama Aditya Rizki Permana, pemilik event organizer (EO) study tour di Bekasi, Jawa Barat, menjadi tersangka penipuan. Begini awal mula Aditya menipu ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan, pada Januari 2023, pemilik EO Aditya Rizki Permana mendatangi sekolah untuk menawarkan jasa perusahaannya. Namun belakangan diketahui perusahaan yang dirinya klaim hanyalah fiktif.

"Terlapor mengajukan proposal tur dan travel ke sekolah MAN 1 Kota Bekasi dengan menggunakan nama perusahaan CV Maju Sukses Bersama, yang fiktif dan tidak ada akta pendiriannya, dengan nama dagang Jogja Holiday Center," kata Arwan dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah terlapor melakukan presentasi, terjadi kesepakatan untuk menggunakan jasa event organizer-nya untuk melakukan study tour ke Yogyakarta. Saat itu disepakati biaya per siswa sebesar Rp 1,9 juta dengan jumlah total 288 siswa.

Terlapor menerima bayaran secara bertahap sebanyak 19 kali sejak 12 Januari hingga 21 Mei 2023. Total keseluruhan yang diterima Rp 474,5 juta.

ADVERTISEMENT

Para siswa tersebut seharusnya berangkat pada 29 Mei 2023. Namun tersangka mengundurkan keberangkatan tersebut dan menjanjikan para siswa berangkat pada 8 Juni 2023.

Alih-alih menepati janjinya, saat itu bus yang tersedia hanya empat unit dari yang dijanjikan total delapan unit. Saat dicek, ternyata mobil tersebut belum dilunasi. Padahal uang bayaran study tour sudah dibayarkan seluruhnya.

"Sehingga pelapor melakukan pengecekan kepada pihak bus, namun didapati keterangan bahwa pihak bus hanya dipesan empat unit dan belum dilakukan pembayaran," ujarnya.

Tak sampai di sana, hotel yang dijanjikan EO pun belum di-booking. Sehari setelahnya, pihak sekolah menagih janji kepada EO, namun tidak ada jawaban.

"Kemudian pelapor juga melakukan pengecekan kepada pihak hotel yang dijanjikan terlapor dan diketahui bahwa tidak ada pem-booking-an ke pihak hotel oleh terlapor. Kemudian pada tanggal 9 Juni 2023, pihak MAN 1 meminta untuk kepastian keberangkatan study tour. Setelah ditanyakan kepada terlapor, tidak ada kepastian," jelasnya.

Karena tak ada kejelasan, pihak sekolah pun melaporkan EO ke Polsek Bekasi Utara. Terkini Aditya Rizki Permana sebagai pemilik EO sudah ditangkap dan jadi tersangka. Kepada polisi, tersangka akhirnya mengakui telah menggelapkan duit study tour para siswa tersebut.

"Sudah ditangkap, Aidtya Rizki Permana selaku pemilik EO," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Sejumlah barang bukti disita polisi di antaranya kuitansi pembayaran senilai Rp 474,5 juta.

Simak juga 'Saat Penggelap Dana Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung Rp 400 Juta Diciduk!':


[Gambas:Video 20detik]




(wnv/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads