Event organizer (EO) study tour yang melakukan penipuan terhadap ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi jadi tersangka. Rupanya EO tersebut menipu para siswa dengan menggunakan label perusahaan palsu.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan, pada Januari 2023, pemilik EO Aditya Rizki Permana mendatangi sekolah untuk menawarkan jasa perusahaannya. Usut punya usut, nama perusahaan yang dirinya klaim hanyalah fiktif.
"Terlapor mengajukan proposal tur dan travel ke sekolah MAN 1 Kota Bekasi dengan menggunakan nama perusahaan CV Maju Sukses Bersama, yang fiktif dan tidak ada akta pendiriannya, dengan nama dagang Jogja Holiday Center," kata Arwan dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah terlapor melakukan presentasi, terjadi kesepakatan untuk menggunakan jasa event organizer-nya untuk melakukan study tour ke Yogyakarta. Saat itu disepakati biaya per siswa sebesar Rp 1,9 juta dengan jumlah total 288 siswa.
Saat itu terlapor menerima bayaran secara bertahap sebanyak 19 kali sejak 12 Januari hingga 21 Mei 2023. Total keseluruhan yang diterima Rp 474,5 juta.
Kepada polisi, tersangka akhirnya mengakui telah menggelapkan duit study tour para siswa tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh panitia dari pihak MAN 1 Bekasi.
Para siswa tersebut seharusnya berangkat pada 29 Mei 2023. Namun tersangka mengundurkan keberangkatan tersebut dan menjanjikan para siswa berangkat pada 8 Juni 2023.
Akan tetapi, hingga 8 Juni 2023, para siswa juga tidak kunjung berangkat. Para orang tua kemudian berbondong-bondong mendatangi sekolah.
"Tersangka kemudian ditelepon dan diminta datang dan yang bersangkutan datang ke sekolah hari itu dan selanjutnya kami amankan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya kuitansi pembayaran senilai Rp 474,5 juta.
Simak juga 'Saat Penggelap Dana Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung Rp 400 Juta Diciduk!':