detik's Advocate

Dighosting Jasa Open Trip, Bisakah Saya Gugat?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 09:10 WIB
Ilustrasi (Dok. Shutterstock)
Jakarta -

Untuk memudahkan liburan, masyarakat acapkali memakai jasa open trip agar lebih cepat. Namun bagaimana bila penyedia jasa itu malah ngeghosting?

Berikut pertanyaan dari masyarakat:

Saya mau ikut opentrip yang diadakan oleh admin dan bekerjasama dengan otlet penyewaan perlengkapan alat-alat gunung. Tapi setelah saya DP ternyata open tripnya nggak jelas dan uang yang saya DP belum balik. Masuk ke pasal berapa pak?

Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Mursalim, S.H. Simak jawaban lengkapnya:

PERDATA

Dari sisi hukum perikatan perdata, kegiatan open trip dengan suatu organizer tersebut harus ditinjau dari hukum perjanjian. Bagaimana anda sebelum mengikuti opentrip tersebut membuat kesepakatan/perjanjian dengan organizer tersebut, bagaimana bentuk perjanjian tersebut apakah tertulis atau lisan?

Namun yang paling kuat adalah bentuk tertulis karena dapat dengan mudah menunjukkan pembuktian.

Bagaimana bunyi hak dan kewajiban masing- masing pihak pada perjanjian open trip tersebut? Adakah bukti kuitansi pembayaran DP ke organizer tersebut. Dengan bukti tersebut jika organizer open trip tidak menepati janji sesuai perjanjian atau ingkar janji (wanprestasi) maka akan membantu menuntut janji mereka untuk memenuhi kesepakatan open trip tersebut. Jika tidak ada bukti maka anda akan kesulitan menuntut uang DP tersebut.

Perlunya Perjanjian:

Kesepakatan/perjanjian sangat dibutuhkan pada setiap kegiatan di mana kita akan mengikatkan diri pada pihak lain pada suatu kegiatan baik ekonomi, sosial dan lainnya. Dari sisi hukum perdata, perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith).

Pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi:

"Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

"Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-undang"

"Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik"

Wanprestasi:

Berbasarkan bunyi pasal tersebut, maka jika para pihak yang bersepakat/berjanji gagal memenuhi isi perjanjian maka hal itu dapat dikatakan telah terjadi perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Bentuk-bentuk wanprestasi :

A. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pemanggilan dengan surat (somasi). Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilan lah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.

Berdasarkan adanya unsur ingkar janji dari organizer open trip yang tidak memenuhi perjanjian, maka anda dapat jika anda mau melakukan langkah hukum maka anda dapat melakukan sesuai hukum perjanjian tersebut.

PIDANA
Open trip demikian juga bisa dikenakan delik penipuan. Dalam Pasal 378 KUHP ditegaskan:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Terima kasih

Mursalim, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

s advocate" title="detik's advocate" class="p_img_zoomin" />d

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Saat Penggelap Dana Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung Rp 400 Juta Diciduk!':






(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork