Kerap dijumpai tempat usaha dimintai sumbangan oleh ormas dengan berbagai alasan. Ada yang meminta secara sukarela, ada yang memaksa. Lalu bagaimana hukumnya bila ada ormas meminta paksa?
Berikut pertanyaan dari masyarakat:
Apakah boleh dilaporkan atau dipidanakan ormas yang meminta paksa dengan tujuan membangun pembangunan yang berada di wilayah tersebut dengan meminta paksa terhadap tempat usaha di wilayah tersebut ?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Leny Ferina Andrianita, S.H. Simak jawaban lengkapnya di halaman selanjutnya:
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Merujuk aturan mengenai pengumpulan sumbangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan ("PP 29/1980").Usaha Pengumpulan Sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung. Persyaratan organisasi ditetapkan oleh Menteri. Pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Jadi, pengumpulan sumbangan yang sesuai aturan adalah hanya dilakukan oleh organisasi. Penggalangan dana tidak boleh atas nama pribadi.
Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang:
a. sosial;
b. pendidikan;
c. kesehatan;
d. olah raga;
e. agama/kerohanian;
f. kebudayaan;
g. bidang kesejahteraan sosial lainnya;
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara:
a. mengadakan pertunjukan;
b. mengadakan bazar;
c. penjualan barang secara lelang;
d. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
e. penjualan perangko amal;
f. pengedaran daftar (les) derma;
g. penjualan kupon-kupon sumbangan;
h. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
i. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
j. pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan;
k. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
Jenis cara pengumpulan sumbangan selain yang tersebut di atas ditetapkan oleh Menteri.
Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada:
1. Menteri, dalam hal pengumpulan sumbangan meliputi:
a. seluruh wilayah Republik Indonesia;
b. lebih dari satu wilayah Propinsi;
c. satu wilayah Propinsi, tetapi pemohon berkedudukan di Propinsi lain.
2. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dalam hal pengumpulan sumbangan itu meliputi:
a. seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan;
b. lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya dari wilayah Propinsi yang bersangkutan.
3. Bupati/Wali kota madya Kepala Daerah Tingkat II, dalam hal pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, harus dengan jelas memuat:
a. nama dan alamat organisasi pemohon;
b. waktu pendirian;
c. susunan pengurus;
d. kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
e. maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan;
f. usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
g. waktu penyelenggaraan;
h. luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);
i. cara penyelenggaraan dan penyaluran;
j. rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.
Izin pengumpulan sumbangan hanya dapat diberikan kepada organisasi pemohon setelah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan pertimbangan kebutuhan yang sangat mendesak, Menteri dapat menunjuk sesuatu organisasi untuk melaksanakan pengumpulan sumbangan. Organisasi tersebut wajib mempertanggungjawabkan usaha serta penggunaannya kepada Menteri.
Simak juga 'Kalau Video Pribadi Tersebarluaskan, Siapa Yang Terkena Hukum?':
SUMBANGAN ATAS DASAR AGAMA/ADAT
Pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan.
Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah:
a. Untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama;
b. Untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat;
c. Untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan;
d. Dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya meminta sumbangan harus dengan izin Pejabat yang berwenang. Kecuali terhadap jenis kegiatan yang dikecualikan memperoleh izin, yaitu sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan.
Hal ini diatur dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ("Perda DKI Jakarta 8/2007") yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendirisendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. supermarket/mall;
b. rumah makan;
c. stasiun;
d. terminal;
e. pelabuhan udara/laut;
f. stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);
g. penyelenggaraan pameran/bazar amal;
h. tempat hiburan/rekreasi;
i. hotel.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Terima kasih
Leny Ferina Andrianita, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.