Jokowi Kick-Off Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu di Aceh Akhir Juni Ini

Jokowi Kick-Off Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu di Aceh Akhir Juni Ini

Antara - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 22:49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pembicara di Ecosperity Week di Singapura. (Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pembicara di Ecosperity Week di Singapura. (Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial di Aceh. Rencananya, 'kick-off' akan berlangsung akhir bulan ini.

"Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan 'kick-off' di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie," kata Mahfud di Kota Lhokseumawe, seperti dilansir Antara, Senin (12/6/2023).

Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Jokowi adalah Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989-1998). Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh, kata Mahfud, tidak akan berhenti dan masih terus berjalan. Dia mengatakan saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

"Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara, seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.

Ia menyebutkan berbagai infrastruktur dalam kasus pelanggaran HAM tersebut, seperti rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak, akan direhabilitasi.

"Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden," ujarnya.

Jokowi sebelumnya menyatakan pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. Sedikitnya ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

(dek/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads