Petrus mengungkap maksud kliennya itu. Petrus menyebut Lukas bisa mengikuti persidangan secara offline di sidang persidangan berikutnya.
"Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline. Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline di sidang berikutnya," kata Petrus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan hari ini. Hakim mengabulkan permintaan Lukas untuk sidang selanjutnya digelar secara offline dengan jaminan kelancaran dan keamanan sidang.
"Kalau memang saudara bisa jamin, majelis hakim bisa menetapkan sidang secara offline. Tapi, apabila ada kendala, kami menetapkan lagi secara online," ujar hakim
Sidang ditunda dan akan kembali digelar 19 Juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya digelar hari ini.
"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," ucapnya.
(aik/aik)