Vonis 9 Tahun Bui Pembacok Siswa Bogor Bikin Keluarga Korban Kecewa

Muchammad Sholihin - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 20:42 WIB
Sidang pembacok pelajar di Simpang Pomad Bogor. (Sholihin-detikcom)
Jakarta -

ASR alias Tukul (18), pembacok siswa SMK, Arya Saputra, di Simpang Pomad, Bogor divonis 9 tahun penjara. Keluarga korban merasa kecewa dengan vonis tersebut, bahkan sempat histeris.

Sidang vonis Tukul digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Pantauan detikcom, sidang putusan dengan terdakwa anak ASR alias Tukul digelar sekitar pukul 10.40 WIB. Tukul, yang menggunakan baju bertulisan 'Tahanan', mulai duduk di kursi pesakitan. Ia tampak terus menundukkan kepalanya selama persidangan.

Di sisi kanan Tukul, tampak penasihat hukum mendampinginya. Akan tetapi tidak terlihat kehadiran orang tua tukul, baik Ibu maupun Bapaknya. Sementara di barisan kursi belakang, tampak orang tua korban pembacokan Arya Saputra.

Ruang sidang yang tak cukup luas membuat sebagian besar pihak keluarga korban tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang. Mereka tampak berdiri menunggu di depan pintu di bawah penjagaan petugas kepolisian.

Hakim menyatakan Tukul terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban hilang nyawa.

"Hari ini telah dijatuhkan putusan yang isinya menyatakan anak atas nama ASR alias Tukul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Humas PN Bogor Daniel Mario, Senin (12/6/2023).

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara kepada anak selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama setahun," tambahnya.

Hakim juga membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp 5.000. Masa hukuman akan dikurangi lama masa terdakwa dalam tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kemudian anak tetap ditahan. Barang bukti seluruhnya dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Salman Alfarizi alias Aman. Poin terakhir, membebankan semua biaya pengadilan kepada anak sebesar Rp 5.000," kata Daniel.

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Tukul dengan penjara 7 tahun 6 bulan.

"Kami juga agak sedikit syok karena ini naik. Dari tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi 9 tahun," kata Pengacara Tukul, Endeh Herdiani, di PN Bogor, Senin (12/6).

Dia mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat karena ASR pernah melakukan tindak pidana lain sebelumnya. Dia mengatakan kliennya juga tidak meminta maaf atas perbuatannya.

"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban," ujarnya.

Endeh merupakan penasihat hukum dari PN Bogor untuk terdakwa Tukul. Endeh mengaku masih pikir-pikir terkait banding.

"Sebenarnya klien saya menyesali perbuatannya. Tapi kalau sekarang tuntutannya harus menjadi naik, kami tidak bisa berbuat apa pun. Mungkin itu yang terbaik yang diberikan oleh hakim," kata Endeh.

"Kami dari kuasa hukum sudah maksimal memberikan pendampingan kepada anak Tukul ini. Walaupun kami tidak meminta untuk bebas, tetapi paling tidak turun atau tetap (sesuai tuntutan JPU)," tambahnya.

Simak Video 'Pembacok Arya Saputra Divonis 9 Tahun Bui, Keluarga Menangis Histeris':



Simak selengkapnya pada halaman berikut.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork