ASR alias Tukul, pembacok pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara oleh PN Bogor. Residivis kasus begal ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.
"Hari ini putusannya telah dijatuhkan putusan yang isinya menyatakan anak atas nama Agi Saputra Radiatama alias Tukul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata pejabat Humas PN Bogor Daniel Mario, Senin (12/6/2023).
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara kepada anak selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama setahun," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, berikut perjalanan kasus pembacokan siswa hingga Tukul divonis 9 tahun penjara.
Peristiwa Pembacokan Pelajar
Peristiwa pembacokan yang menewaskan korban atas nama Arya Saputra terjadi pada Jumat (10/3/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban bersama beberapa temannya hendak menyeberang jalan di Simpang Pomad, Bogor Utara, Kota Bogor.
Pelaku berinisial MA, SA, dan ASR alias Tukul datang menggunakan satu motor dan langsung menebas leher korban dari arah belakang. Korban mengalami luka parah di bagian leher hingga tewas di lokasi.
Aksi ketiga pelaku sempat terekam CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat jelas pelaku datang berbonceng tiga menggunakan motor. Saat kejadian, MA berperan sebagai pengemudi motor, SA berada di tengah, dan Tukul berada di jok paling belakang dan menebas leher korban.
2 Pelaku Ditangkap di Sentul Bogor dan Lebak Banten
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua pelaku di tempat persembunyiannya, dua hari pascapembacokan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua pelaku yang ditangkap adalah Salman Alfarizi dan MA (17). Kedua pelaku diamankan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan Lebak, Banten.
"Berhasil kita amankan dua orang di mana satu pelaku dewasa (Salman Alfarizi), kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa (MA) statusnya jadi anak konflik dengan hukum," kata Kombes Bismo dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (14/3/2023).
Tukul Sempat Buron 2 Bulan Sebelum Ditangkap
Polisi selanjutnya menangkap Tukul setelah berpindah-pindah tempat selama dua bulan berstatus buron. Residivis kasus pencurian dan penjambretan itu akhirnya ditangkap di Yogyakarta setelah sempat bersembunyi di Bogor, Cianjur, dan Jakarta.
"Kemudian pelaku ini mendengar menjadi buron dan dicari, kemudian pelaku melarikan diri ke Bogor, Cianjur, dan daerah-daerah lain dan berupaya menghilangkan jejak," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (11/5/2023) malam.
"Titik pelariannya pertama di Bogor Kota dulu, kemudian Cianjur, kemudian Jakarta. Kemudian Yogyakarta," tambahnya.
Tukul ditangkap di sebuah warung di Yogyakarta tanpa perlawanan pada Kamis (11/5/2023) dini hari. Ia langsung dibawa ke Polresta untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ditangkap di warung di Yogyakarta. Iya sempat bekerja di Yogyakarta," ucap Bismo.
Lihat juga Video 'Bacok Kepala Polisi, Tiga Remaja di Subang Ditetapkan Tersangka':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Tukul Temui Dukun agar Tak Tertangkap Polisi
ASR alias Tukul, eksekutor pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, sempat mendatangi seorang dukun di Cianjur setelah melakukan aksinya. Tukul meminta bantuan spiritual dari dukun agar tidak tertangkap polisi.
"Pelaku ini ke Cianjur setelah dari Bogor. Ketemu dukun berharap tidak bisa tertangkap. Kemudian lanjut ke Terminal Kampung Rambutan Jakarta, kemudian menuju Yogyakarta," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5).
Bismo menyebut Tukul memilih melarikan diri ke Yogyakarta karena menurutnya biaya hidup yang lebih murah. Untuk mengelabui polisi, Tukul mengganti namanya menjadi Dian.
"Pelaku berpendapat kenapa ke Yogyakarta karena berpikir biaya hidup murah. Kemudian pelaku di Yogya sempat tidur di terminal-terminal, masjid-masjid, dan mengganti namanya jadi Dian. Mengaburkan namanya agar tidak dikenal sebagai ASR," beber Bismo.
A Divonis 8 Tahun Bui
MA alias A (17), salah satu anak berhadapan dengan hukum di kasus pembacokan yang menewaskan pelajar di simpang Pomad, Kota Bogor, divonis 8 tahun penjara. Dalam kasusnya, A berperan sebagai pengendara motor sekaligus pemilik senjata tajam jenis golok gobang.
"Vonisnya 8 tahun," kata penasihat hukum A, Nur Bhakti, ditemui di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (10/4/2023).
Nur Bhakti menyebut vonis 8 tahun penjara cukup memberatkan. Pihaknya akan melakukan musyawarah lanjutan dengan pihak orang tua A untuk menyikapi vonis tersebut.
"Pastinya beda versinya ya, kalau menurut penasihat hukum pasti beda dengan menurut hakim atau jaksa, menurut publik pasti beda, bisa jadi wah ini belum seberapa. Kalau menurut penasihat hukum itu memang saya akui itu berat, memang berat," katanya.
Hukuman Penjara Tukul
Pada hari ini, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Tukul. Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Tukul lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Tukul 7 tahun 6 bulan. Penasehat hukum Tukul mengungkap alasannya.
"Kami juga agak sedikit shocked karena ini naik. Dari tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi 9 tahun," kata Endeh ditemui di PN Bogor.
"Salah satunya (alasan vonis 9 tahun) ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri, atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban," bebernya.
Endeh merupakan penasehat hukum perbantuan dari PN Bogor untuk terdakwa Tukul. Endeh mengaku masih pikir-pikir dan akan berdiskusi dengan pihak keluarga Tukul terkait banding.
"Sebenarnya klien saya menyesali perbuatannya. Tapi kalau sekarang tuntutannya harus menjadi naik, kami tidak bisa berbuat apapun. Mungkin itu yang terbaik yang diberikan oleh hakim," kata Endeh.
"Kami dari kuasa hukum sudah maksimal memberikan pendampingan kepada anak Tukul ini. Walaupun kami tidak meminta untuk bebas, tetapi paling tidak turun atau tetap (sesuai tuntutan JPU)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Tukul didakwa dengan pasal berlapis. Pada sidang perdana yang digelar Rabu (31/5) itu, jaksa mendakwa Tukul melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dakwaannya itu didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, kemudian dakwaan kedua, perbuatan anak melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana," kata pejabat Humas PN Kota Bogor Daniel Mario.