Jejak Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor hingga Divonis 9 Tahun Bui

M Sholihin - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 17:10 WIB
Sidang pembacokan pelajar di Bogor. (Muchamad Sholihin/detikcom)
Jakarta -

ASR alias Tukul, pembacok pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara oleh PN Bogor. Residivis kasus begal ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.

"Hari ini putusannya telah dijatuhkan putusan yang isinya menyatakan anak atas nama Agi Saputra Radiatama alias Tukul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata pejabat Humas PN Bogor Daniel Mario, Senin (12/6/2023).

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara kepada anak selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama setahun," tambahnya.

Dirangkum detikcom, berikut perjalanan kasus pembacokan siswa hingga Tukul divonis 9 tahun penjara.

Peristiwa Pembacokan Pelajar

Peristiwa pembacokan yang menewaskan korban atas nama Arya Saputra terjadi pada Jumat (10/3/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban bersama beberapa temannya hendak menyeberang jalan di Simpang Pomad, Bogor Utara, Kota Bogor.

Pelaku berinisial MA, SA, dan ASR alias Tukul datang menggunakan satu motor dan langsung menebas leher korban dari arah belakang. Korban mengalami luka parah di bagian leher hingga tewas di lokasi.

Aksi ketiga pelaku sempat terekam CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat jelas pelaku datang berbonceng tiga menggunakan motor. Saat kejadian, MA berperan sebagai pengemudi motor, SA berada di tengah, dan Tukul berada di jok paling belakang dan menebas leher korban.

2 Pelaku Ditangkap di Sentul Bogor dan Lebak Banten

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua pelaku di tempat persembunyiannya, dua hari pascapembacokan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua pelaku yang ditangkap adalah Salman Alfarizi dan MA (17). Kedua pelaku diamankan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan Lebak, Banten.

"Berhasil kita amankan dua orang di mana satu pelaku dewasa (Salman Alfarizi), kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa (MA) statusnya jadi anak konflik dengan hukum," kata Kombes Bismo dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (14/3/2023).

Tukul Sempat Buron 2 Bulan Sebelum Ditangkap

Polisi selanjutnya menangkap Tukul setelah berpindah-pindah tempat selama dua bulan berstatus buron. Residivis kasus pencurian dan penjambretan itu akhirnya ditangkap di Yogyakarta setelah sempat bersembunyi di Bogor, Cianjur, dan Jakarta.

"Kemudian pelaku ini mendengar menjadi buron dan dicari, kemudian pelaku melarikan diri ke Bogor, Cianjur, dan daerah-daerah lain dan berupaya menghilangkan jejak," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (11/5/2023) malam.

"Titik pelariannya pertama di Bogor Kota dulu, kemudian Cianjur, kemudian Jakarta. Kemudian Yogyakarta," tambahnya.

Tukul ditangkap di sebuah warung di Yogyakarta tanpa perlawanan pada Kamis (11/5/2023) dini hari. Ia langsung dibawa ke Polresta untuk diperiksa lebih lanjut.

"Ditangkap di warung di Yogyakarta. Iya sempat bekerja di Yogyakarta," ucap Bismo.

Lihat juga Video 'Bacok Kepala Polisi, Tiga Remaja di Subang Ditetapkan Tersangka':



Baca selengkapnya di halaman berikutnya




(knv/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork