Ortu Pembacok Pelajar di Bogor Tak Hadir di Sidang Vonis, Ini Alasannya

Ortu Pembacok Pelajar di Bogor Tak Hadir di Sidang Vonis, Ini Alasannya

Muchammad Sholihin - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 13:22 WIB
Sidang vonis pembacokan pelajar di Bogor
Sidang vonis kasus pembacokan pelajar di Bogor. (Muchamad Sholihin/detikcom)
Bogor -

Terdakwa ASR alias Tukul, pembacok pelajar Arya Saputra di Simpang Pomad, Bogor, divonis 9 tahun penjara. Dalam sidang vonis hari ini, Tukul tidak didampingi orang tuanya.

Penasihat hukum Tukul, Endeh Herdianih, mengatakan orang tua Tukul tidak hadir dalam persidangan karena takut jadi sasaran kekecewaan keluarga korban. Penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bogor ini menyebutkan ortu Tukul siap menerima apa pun putusan majelis hakim.

"Tadi pagi juga saya sudah menelepon orang tuanya supaya hadir, tetapi mereka mengatakan siap untuk menerima apa pun yang divoniskan kepada anak, berapa pun yang dijatuhkan, berapa pun siap. Karena mereka juga sudah tidak berbuat apa-apa, mau datang tapi tadi mereka takut, takut dengan pihak keluarga dari pelapor," kata Endeh ditemui PN Bogor, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, sidang putusan dengan terdakwa anak ASR alias Tukul digelar sekitar pukul 10. 40 WIB. Tukul, yang menggunakan baju bertulisan 'Tahanan', mulai duduk di kursi pesakitan. Ia tampak terus menundukkan kepalanya selama persidangan.

Di sisi kanan Tukul, tampak penasihat hukum mendampinginya. Akan tetapi tidak terlihat kehadiran orang tua tukul, baik Ibu maupun Bapaknya. Sementara di barisan kursi belakang, tampak orang tua korban pembacokan Arya Saputra.

ADVERTISEMENT

Ruang sidang yang tak cukup luas membuat sebagian besar pihak keluarga korban tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang. Mereka tampak berdiri menunggu di depan pintu di bawah penjagaan petugas kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Tukul telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Akibat perbuatannya, Tukul divonis 9 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja.

"Hari ini putusannya telah dijatuhkan putusan yang isinya menyatakan anak atas nama ASR alias Tukul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata Humas PN Bogor Daniel Mario, Senin (13/6).

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara kepada anak selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama setahun," tambahnya.

Simak Video 'Ini Tampang Tukul, Tersangka Pembacok Siswa SMK yang Buron 2 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads