Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej enggan berkomentar terkait penahanan keponakannya, Archi Bela, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri. Eddy mengatakan hal itu merupakan masalah pribadi.
"Nggak, itu hal pribadi ya," kata Eddy kepada wartawan di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Senin (15/6/2023).
Eddy tak banyak bicara menanggapi hal tersebut. Dia enggan berkomentar terkait kasus itu lantaran tak terkait dengan penugasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berkaitan dengan tugas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dikatakan oleh pengacara Archi, Slamet Yuono.
"Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).
Untuk itu, pihaknya akan mengambil beberapa langkah. Salah satunya mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi. Selain itu, menurut dia, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Menkopolhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, hingga DPR RI.
"Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah," ungkapnya.
Archi sebelumnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 10.05 WIB. Ia hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Slamet Yuono dan Donald Mamusung.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka. Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).
Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.
"Kronologinya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid Agustiadi saat dihubungi, Selasa (28/3).