Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD Cecar soal Upah PJLP di Bawah UMP 2023

Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD Cecar soal Upah PJLP di Bawah UMP 2023

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 14:08 WIB
Rapat Komisi A DPRD DKI dengan Pemprov bahas upah PJLP
Rapat Komisi A DPRD DKI dengan Pemprov bahas upah PJLP (Foto: Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

DPRD menggelar rapat bersama Pemprov DKI Jakarta terkait upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). DPRD mencecar Pemprov terkait besaran gaji pegawai yang belum sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun ini.

Rapat digelar pada Senin (12/6/2023) di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta. Dari pihak eksekutif dihadiri oleh perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat DKI Jakarta, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD, hingga Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua awalnya mempertanyakan mengapa realitas pengupahan PJLP tak sesuai dengan tarif UMP yang sudah ditetapkan. Dia menganggap kejadian tersebut sebagai kesalahan fatal yang mesti diperbaiki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada miss yang dibuat ASN, UMP kenapa sudah berlaku yang namanya UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta (tapi) kenapa Gubernur disodorkan UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya dan itu harus perhitungannya berlaku surut sesuai UU kalau bicara UMP," kata Inggard dalam rapat, Senin (12/6/2023).

Sebagai informasi, saat ini pegawai PJLP hanya mendapat upah Rp 4,6 juta. Nominal itu memiliki selisih Rp 300 ribu dari UMP 2023 yang ditetapkan, sebesar RP 4,9 juta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Inggard juga menyinggung perihal besaran koefisien gaji bagi PJLP. Dia mempertanyakan apakah penurunan koefisien gaji berlaku bagi PJLP di seluruh instansi atau SKPD.

"Karena di dalam rapat-rapat kami ada yang namanya koefisien. Sekarang yang nerima koefisien di dinas-dinas itu semua diturunkan. Saya mau tanya nih, kalau ini diberlakukan sama semuanya, oke, diberlakukan Rp 4,9 juta. Tapi kalau masih ada koefisien di dinas-dinas lain di SKPD yang kerjanya cuman nyupirin kepala dinas, suku dinas, jaga rumah, naik juga, bagaimana ini jadinya?" tegasnya.

"Saya berharap ini bisa diselesaikan dengan cepat, kalau yang namanya PJLP ada yang beban berat penugasan bisa lebih dari UMP maka tentu saja kami nanti juga bisa seperti itu. Memangnya mereka sekolah S1, S2 nggak bayar, nggak mikir gitu? mari kita saling menghargai," sambungnya.

Simak juga Video 'Ini Daftar Kenaikan UMP 2023':

[Gambas:Video 20detik]



Baca berita lengkapnya pada halaman berikut.

Senada dengan Inggard, Anggota Komisi A dari F-PKS, Nasrullah, juga menagih penjelasan dari Pemprov DKI terkait ketidaksesuaian pembayaran gaji PJLP. Dia mewanti-wanti jangan sampai Pemprov DKI beralasan adanya kesalahan sistem yang mempengaruhi nominal upah PJLP.

"Saya kira kalau tadi disampaikan ada kesenjangan yang membingungkan itu harus ada kejelasan. Tadi alasannya adalah sistem, saya khawatir nanti alasannya sistem lagi. Ini harus ada kejelasan," ujar Narsullah.

Nasrullah juga mendorong agar adanya kompensasi sesuai UMP 2023 yang ditetapkan.

"Tadi apa yang disampaikan Pak Wakil atau Pak Inggard bahwa harus ada kompensasi dari Rp 4,6 harus Rp 4,9 harusnya ada kompensasi yang sudah berjalan karena sesuai ketetapan. Kedua, apakah pemberlakuan PJLP ini sama dengan di instansi atau dinas lainnya. Saya yakin enggak, karena ada koefisien-koefisien," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono buka suara terkait upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Joko mengatakan Pemprov DKI tengah merumuskan upah PJLP tahun ini.

"Ya kita sedang rumuskan," kata Joko Agus kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Agus mengatakan ada sekitar 132 ribu orang yang bekerja sebagai PJLP di DKI Jakarta. Dia menuturkan upah yang diberikan untuk PJLP tak bisa disebut sebagai gaji melainkan pembayaran jasa.

"PJLP kita itu jumlahnya sangat banyak ada 132 ribu. Proses pengadaannya itu kan pengadaan jasa, pengadaan barang dan jasa. Jadi apa namanya, mestinya kita itu menggunakan apa, e-katalog apa ya. Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa. Beda, beda. Harus dibedakan," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads