DPRD menggelar rapat bersama Pemprov DKI Jakarta terkait upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). DPRD mencecar Pemprov terkait besaran gaji pegawai yang belum sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun ini.
Rapat digelar pada Senin (12/6/2023) di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta. Dari pihak eksekutif dihadiri oleh perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat DKI Jakarta, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD, hingga Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua awalnya mempertanyakan mengapa realitas pengupahan PJLP tak sesuai dengan tarif UMP yang sudah ditetapkan. Dia menganggap kejadian tersebut sebagai kesalahan fatal yang mesti diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada miss yang dibuat ASN, UMP kenapa sudah berlaku yang namanya UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta (tapi) kenapa Gubernur disodorkan UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya dan itu harus perhitungannya berlaku surut sesuai UU kalau bicara UMP," kata Inggard dalam rapat, Senin (12/6/2023).
Sebagai informasi, saat ini pegawai PJLP hanya mendapat upah Rp 4,6 juta. Nominal itu memiliki selisih Rp 300 ribu dari UMP 2023 yang ditetapkan, sebesar RP 4,9 juta.
Selain itu, Inggard juga menyinggung perihal besaran koefisien gaji bagi PJLP. Dia mempertanyakan apakah penurunan koefisien gaji berlaku bagi PJLP di seluruh instansi atau SKPD.
"Karena di dalam rapat-rapat kami ada yang namanya koefisien. Sekarang yang nerima koefisien di dinas-dinas itu semua diturunkan. Saya mau tanya nih, kalau ini diberlakukan sama semuanya, oke, diberlakukan Rp 4,9 juta. Tapi kalau masih ada koefisien di dinas-dinas lain di SKPD yang kerjanya cuman nyupirin kepala dinas, suku dinas, jaga rumah, naik juga, bagaimana ini jadinya?" tegasnya.
"Saya berharap ini bisa diselesaikan dengan cepat, kalau yang namanya PJLP ada yang beban berat penugasan bisa lebih dari UMP maka tentu saja kami nanti juga bisa seperti itu. Memangnya mereka sekolah S1, S2 nggak bayar, nggak mikir gitu? mari kita saling menghargai," sambungnya.
Simak juga Video 'Ini Daftar Kenaikan UMP 2023':
Baca berita lengkapnya pada halaman berikut.