Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sempat tidak mau keluar sel tahanan sebelum sidang dimulai. Jaksa menyebutkan Lukas ingin hadir secara fisik di sidang dakwaan terhadap kasus suap dan gratifikasi.
Mulanya, ketua majelis hakim bertanya bagaimana kondisi Lukas Enembe hari ini. Lukas mengaku dalam keadaan sakit.
"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas, apakah Saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sakit," kata Lukas yang mengikuti sidang secara daring.
"Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali, Pak Ketua," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Hakim bertanya lagi apakah Lukas bisa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Lukas mengaku tidak bisa.
"Saya pertegas lagi Saudara terdakwa Saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" tanya hakim.
"Tidak bisa," kata Lukas.
Hakim lalu bertanya apa kendala jaksa menghadirkan Lukas secara online. Jaksa menyebutkan Lukas sempat tidak mau keluar kamar dan memohon agar hadir fisik di persidangan.
"Ini kan sudah sidang sudah menetapkan persidangan secara online, bagaimana untuk saya lihat ada kendala untuk menghadirkan terdakwa secara online tadi jadi gimana itu?" tanya hakim.
"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendalanya terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan," kata jaksa.