Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023), sidang Lukas dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang Hatta Ali.
"Agenda sidang pertama, ruangan Prof Muhammad Hatta Ali," tulis SIPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara ini adalah Yoga Pratomo.
Lukas Akan Didakwa Suap Gratifikasi Rp 46,8 M
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Ali mengatakan penahanan Lukas menjadi wewenang pihak pengadilan. "Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," katanya.
Simak juga 'Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Bui':