Simak! Ini Aturan Terbaru Penggunaan Masker di KRL, MRT dan TransJ

Tim detikcom - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 11:07 WIB
Ilustrasi penumpang MRT pakai masker (Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth)
Jakarta -

Aturan masker terbaru tercantum dalam surat edaran COVID 2023 yang telah dirilis oleh pemerintah. Selain aturan masker, surat edaran COVID tersebut juga mengatur tentang vaksinasi COVID-19.

Lalu, bagaimana dengan aturan pemakaian masker di transportasi umum KRL, MRT, dan TransJakarta? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Satgas COVID-19 Tetapkan Aturan Masker Terbaru

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Dalam edaran tersebut, ada sederet aturan terkait vaksinasi dan penggunaan masker, seperti:

  1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  2. Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
  3. Masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Ilustrasi penumpang TransJakarta pakai masker. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Aturan Masker di KRL

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang KRL untuk memakai masker selama dalam perjalanan menggunakan transportasi tersebut. Manager Humas PT KCI, Leza Arlan, menyebutkan pihaknya masih menunggu SE turunan dari SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dikeluarkan Satgas COVID-19 pada Jumat (9/6) lalu.

"Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Leza saat dimintai konfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (11/6/2023).

Selain itu, pihak KCI juga masih menetapkan wajib vaksinasi sebagai syarat naik KRL.

"Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyampaikan bahwa KRL akan menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," ujar Syafrin.

Aturan Masker Terbaru di MRT

Berbeda dengan KRL, pihak MRT Jakarta telah memperbolehkan penumpangnya untuk melepas masker saat perjalanan. Hal ini disampaikan pihak MRT Jakarta melalui akun Instagram resmi @mrtjkt.

Simak berita selengkapnya di sini.

Saksikan Video 'Pertimbangan Relaksasi Kebijakan Penggunaan Masker di Indonesia':






(kny/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork