Ketua Mahkamah Agung (MA) melantik 3 orang menjadi hakim agung yaitu Lucas Prakoso, Imron Rosyadi dan Lulik Tri Cahyaningrum akhir pekan lalu. Namun ketiganya tidak mengadili kasus-kasus pidana sehingga hakim agung pidana kini tinggal 10 orang atau 3 majelis.
Lucas Prakoso menjadi hakim agung perdara, Imron Rosyadi menjadi hakim agung agama dan Lulik Tri Cahyaningrum hakim agung Tata Usaha Negara (TUN).
"Benar saat ini hakim agung kamar pidana hanya 10 orang tambah 1 ketua kamar (Suhadi-red) dan 1 lagi Ketua MA," kata jubir MA, Suharto kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10 Nama itu adalah:
Salman Luthan
Surya Jaya
Desnayeti
Eddy Army
Soesilo
Dwiarso Budi Santiarto
Jupriyadi
Suharto
Prim Haryadi
Yohanes Priyana
Dengan jumlah tersebut, kini majelis pidana tinggal 3 majelis dengan 3 orang hakim per majelis. Sebab, Ketua MA tidak bersidang. Jumlah itu tidak sebanding dengan beban perkara yang ditangani MA dalam setahun yang mencapai 28.284 perkara pada 2022 dan 30 persen di antaranya adalah perkara pidana. Oleh sebab itu, MA kini meminta Komisi Yudisial (KY) fokus mencari 8 calon hakim agung baru.
"KY mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri," kata komisioner KY, Siti Nurdjanah dalam konferensi pers.
Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebut dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY menegaskan tidak melayani pendaftaran secara langsung di kantor KY. Adapun detail persyaratan dapat diakses pada laman tersebut. Berkas-berkas terkait persyaratan, lanjut Nurdjanah, kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman tersebut. Nantinya, para calon akan menjalani serangkaian tahapan, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.
"Bagi calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," lanjut Nurdjanah.
Di sisi lain, sejumlah calon hakim agung yang diajukan KY dalam 2 tahun terakhir selalu ditolak DPR.
"Prinsipnya KY menghormati keputusan DPR karena secara konstitusional persetujuan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA itu berada di DPR," kata jubir KY, Miko Ginting.
KY mengungkap, dalam menyeleksi calon hakim agung itu butuh proses yang panjang. Namun hal itu sepenuhnya diserahkan ke DPR sebagai lembaga yang menentukan di akhir.
"Meskipun perlu ditegaskan secara waktu seleksi di KY memakan waktu 6 bulan dengan biaya yang tidak sedikit. Pendekatan seleksi juga semaksimal mungkin dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, dan partisipatif. Namun, sekali lagi, KY menghormati keputusan DPR," ungkap Miko.
Simak juga 'Saat KPK Buka Opsi Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi di Kasus Suap MA':