Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Dalam kasus itu, AG dihukum pidana 3,5 tahun di LPKA.
Berdasarkan website informasi perkara MA, Jumat (9/6/2023), perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi Penganiayaan berat (anak).
"Tanggal masuk 8 Juni 2023," tulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT Jakarta memutuskan tetap menghukum AG pidana selama 3,5 tahun.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.
AG tetap akan menjalani hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kemensos. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 3,5 tahun kepada AG. PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
"Hukuman pidana 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Babak Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Duduk di Kursi Terdakwa':