M Ecky Listiantho (34) mulai menjalani sidang pedana kasus mutilasi Angela Hindriati. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara Humas PN Cikarang Isnanda S Nasution membenarkan agenda sidang M Ecky Listiantho digelar hari ini, Senin (12/6/2023).
"Benar, hari ini sidang pertama, pembacaan dakwaan di PN Cikarang," kata Isnandar saat dihubungi detikcom, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Ecky Listiantho akan dihadirkan dalam agenda sidang dakwaan ini. Ecky saat ini dijemput jaksa dari Rutan Cikarang.
"Tahanan belum datang ke PN. Jaksa yang membawa tahanan ke PN Cikarang," imbuhnya.
Seperti diketahui, berkas kasus M Ecky Listiantho pemutilasi Angela telah dinyatakan lengkap. Ecky dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Angela Dimutilasi Jadi 7 Bagian
M Ecky Listiantho diduga memutilasi Angela Hindriati menjadi tujuh bagian. Proses mutilasi tersebut dilakukan secara bertahap dalam satu minggu.
Setiap selesai memotong, Ecky lanjut memasukkan bagian demi bagian tubuh Angela ke boks kontainer yang sudah disiapkan. Potongan tubuh Angela disimpan dalam dua kontainer plastik yang dibedakan berdasarkan ukuran.
"Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memotong satu bagian. Hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer nomor 1, sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer nomor 2," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (6/2).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Selesai, 60 Adegan Diperagakan':
Motif Ecky Mutilasi Angela
Hengki Haryadi mengatakan motif pertama Ecky memutilasi Angela adalah urusan asmara. Hengki menyebut saat itu Angela mengajak Ecky untuk menikah.
Ajakan tersebut ditolak Ecky dengan dalih Ecky sudah memiliki istri. Selain itu, perbedaan usia yang terpaut 20 tahun di antara keduanya menjadi alasan.
Selain alasan asmara, motif lain Ecky tega memutilasi Angela menjadi 7 bagian adalah ingin menguasai harta Angela. Dari hasil kejahatannya itu, Ecky berhasil mengantongi Rp 1,1 miliar.
Jasad Angela ditemukan polisi pada akhir Desember 2022. Kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki laporan orang hilang atas nama M Ecky Listiantho.
Polisi kemudian melacak jejak terakhir Ecky ada di kontrakan di Bekasi. Saat diperiksa, Ecky tak ada di kontrakan.
Bersamaan itu pula, polisi menemukan jasad mutilasi dalam 3 kotak kontainer plastik. Di saat itu, Ecky yang hendak kembali ke kontrakan balik kanan sehingga dicurigai polisi.
Ecky pun kemudian diamankan Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ecky akhirnya mengakui telah memutilasi jasad Angela yang dibunuhnya pada 2019.