Rekonstruksi kasus Angela Hindriati (54), yang ditemukan tewas dimutilasi dalam boks kontainer di kontrakan Tambun, Kabupaten Bekasi, digelar hari ini. Dalam rekonstruksi diperlihatkan momen M Ecky Listiantho (34) membunuh Angela.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023), momen Ecky mengeksekusi Angela dimulai pada adegan ke-8 pada 25 Juni 2019.
Tepat pada pukul 00.00 WIB, Ecky berkunjung ke apartemen Angela di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat itu terjadi percekcokan di antara keduanya karena korban mengancam akan membocorkan hubungan mereka.
Tak terima terhadap hal tersebut, Ecky Listiantho memutuskan membunuh korban dengan cara mencekiknya. Angela tewas di lokasi saat itu.
"Langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur. Selanjutnya menindih tubuh korban (posisi tersangka di atas tubuh korban) Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan, yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala menggantung ke bawah," kata penyidik membacakan reka adegan.
![]() |
Penyidik menyebutkan Ecky tak meninggalkan apartemen setelah membunuh Angela. Tetapi justru beristirahat di samping jasad Angela. Lalu, lanjut penyidik, keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, Ecky memindahkan Angela dari atas kasur ke lantai.
"Setelah tersangka membunuh korban, tersangka masih istirahat di apartemen milik korban. sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap," ujarnya.
Sebelum meninggalkan apartemen pada pukul 11.00 WIB, Ecky sempat membeli kopi yang kemudian diletakkan di 4 mangkuk di sekeliling apartemen tersebut.
"Tersangka membeli kopi di minimarket di parkiran tower 1 apartemen dan menaruhnya di 4 mangkok 2 buah di lantai, 1 buah di meja rias, dan 1 di atas rak pakaian," jelasnya.