Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi. Kini, penumpang angkutan umum boleh tidak memakai masker bila dalam kondisi sehat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi dilihat, Minggu (11/6/2023). SE itu juga dibenarkan Kadishub DKI Syafrin Liputo.
Dalam SE itu disebutkan penumpang angkutan umum boleh tidak memakai masker bila dalam kondisi sehat. Namun, penumpang dianjurkan memakai masker bila dalam kondisi sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan itu juga berlaku di MRT Jakarta. MRT melalui akun Twittter resmi miliknya menyebut penumpang boleh tidak memakai masker apabila dalam kondisi sehat.
Penumpang tetap disarankan membawa cairan pembersih tangan dan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Hal yang sama juga berlaku di TransJakarta. TransJakarta kini memperkenankan penumpang untuk tidak menggunakan masker sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023.
Simak Video 'Poin-poin di Aturan Baru Satgas Covid-19 soal Vaksin dan Masker':