Resmi! SE Dishub DKI Terbit, Kini Boleh Tak Pakai Masker di TransJ-MRT

Resmi! SE Dishub DKI Terbit, Kini Boleh Tak Pakai Masker di TransJ-MRT

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 11 Jun 2023 09:41 WIB
Ilustrasi predator kasus pelecehan seksual di bus TransJakarta
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi. Kini, penumpang angkutan umum boleh tidak memakai masker bila dalam kondisi sehat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi dilihat, Minggu (11/6/2023). SE itu juga dibenarkan Kadishub DKI Syafrin Liputo.

Dalam SE itu disebutkan penumpang angkutan umum boleh tidak memakai masker bila dalam kondisi sehat. Namun, penumpang dianjurkan memakai masker bila dalam kondisi sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu juga berlaku di MRT Jakarta. MRT melalui akun Twittter resmi miliknya menyebut penumpang boleh tidak memakai masker apabila dalam kondisi sehat.

Penumpang tetap disarankan membawa cairan pembersih tangan dan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama juga berlaku di TransJakarta. TransJakarta kini memperkenankan penumpang untuk tidak menggunakan masker sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023.

Simak Video 'Poin-poin di Aturan Baru Satgas Covid-19 soal Vaksin dan Masker':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads