Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran (SE) bahwa warga boleh tidak menggunakan masker di tempat umum. TransJakarta kini memperkenankan penumpang untuk tidak menggunakan masker.
Hal ini disampaikan pihak TransJakarta melalui akun twitter resminya @PT_Transjakarta, Minggu (11/6/2023). TransJakarta menyebut aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023.
Disebutkan bahwa penumpang diperkenankan tidak menggunakan masker bila sedang dalam keadaan sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selamat pagi, Sahabat TiJe! Tahukah kamu? Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan untuk tidak menggunakan masker di Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis @PT_Transjakarta.
Meski begitu, apabila penumpang sedang dalam keadaan sakit maka disarankan tetap menggunakan masker.
"Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," tuturnya,
Diketahui sebelumnya, Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran bahwa warga boleh tidak menggunakan masker di tepat umum. Akan tetapi warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan menggunakan masker.
Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi edaran itu, seperti dilihat detikcom pada Jumat (9/6).
Satgas memperbolehkan warga tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat. Tapi warga tetap dianjurkan menggunakan masker ketika dalam keadaan kurang sehat.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi edaran itu.
Simak Video 'Poin-poin di Aturan Baru Satgas Covid-19 soal Vaksin dan Masker':