Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membina dan memulangkan 28 calon korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diselamatkan tim gabungan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti, Riau. Sebanyak 28 calon korban merupakan TKI yang hendak disalurkan secara ilegal ke negeri jiran.
"Sebanyak 28 korban diserahkan kembali kepada kita, BP2MI, untuk dilakukan pembinaan dan pemulangan ke wilayah masing-masing. Jangan lagi mudah tertipu dan terpropaganda oleh para calo. Dan untuk pelaku tiga orang dilakukan proses (hukum) di Polres Bengkalis," kata Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Brigjen Dayan Blegur, pada wartawan di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/6/2023).
Dayan menjelaskan, 28 calon korban TPPO tersebut sebelumnya akan diberangkatkan ke Malaysia dan dari berbagai daerah. Hingga kini Polres Bengkalis masih mendalami jaringan TPPO ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 28 orang datanya sedang diidentifikasi lagi. Mereka rencana akan diberangkatkan ke Malaysia dari beberapa daerah. Korban kebanyakan berasal dari NTB, Lampung, dan Jawa Timur lalu ditampung di Bengkalis, Riau, sudah cukup lama," ujarnya.
"Ini karena pas informasinya datang, proses pengembangan penyidikan masih digali terus oleh kawan-kawan dari Polres Bengkalis," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan 28 TKI ilegal itu diamankan pada Senin (5/6). Polisi menyebut modus pelaku menyalurkan para TKI ilegal adalah dengan visa wisata atau kunjungan.
"Tim Satreskrim menggagalkan upaya penyelundupan 28 PMI nonprosedural saat menginap di Wisma Resti, Jalan Soekarno-Hatta, Bengkalis. Para PMI ini rencananya dibawa ke Malaysia," terang Nandang, Rabu (7/6).
Nandang menyebut pengungkapan 28 PMI berawal dari anggota Polres Bengkalis dapat informasi tentang 28 orang mencurigakan di Wisma Resty yang ingin berangkat ke Malaysia melalui perairan laut dari Desa Selat Baru. "Dari informasi tersebut anggota langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan 28 orang PMI tersebut," kata Nandang.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Hasil pemeriksaan, 28 PMI itu mengaku dibawa oleh dua orang pria masing-masing berinisial HH (43) dan MAH (24). Petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.
"Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru dan mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kegiatan," katanya.
Berangkat dari pengakuan MAH, petugas langsung bergerak menangkap HH. Tahu diburu polisi, HH pun kabur ke Kepulauan Meranti.
Tim lalu melakukan pengejaran, keesokan harinya Selasa (06/06) Polres Bengkalis di-back up Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan pelaku HH di Desa Belitung, Kecamatan Merbau.
"Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata," imbuh Kabid.
Setelah menangkap HH dan MAH, polisi langsung memburu pelaku lain berinisial HM (39). HM kemudian ditangkap saat akan kabur ke Batam via Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.