Polda Metro Jaya menangkap dua wanita penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Sebelum diberangkatkan, CPMI ditampung di rumahnya dan dijadikan asisten rumah tangga (ART).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan salah satu tersangka inisial HCI (61) menampung 5 orang CPMI di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Alasannya, mereka ditampung untuk diberikan pelatihan sebelum berangkat bekerja di Arab Saudi.
"Korban mendapatkan pelatihan selama 9 hari dari tanggal 10-18 Februari 2023. Selama mengikuti pelatihan pada korban CTKW (calon tenaga kerja wanita) diajarkan pekerjaan mengurus rumah tangga dan diajarkan bahasa Inggris," kata Hengki dalam jumpa pers, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tak hanya itu, para pekerja justru juga dijadikan sebagai ART di rumah tersangka HCI. Mereka diminta untuk menyapu hingga memasak untuk tersangka.
"Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan pembantu rumah tangga, seperti menyapu, mengepel, mencuci piring, dan memasak," ujarnya.
Kelima korban tersebut bisa diselamatkan setelah Polda Metro Jaya meringkus HCL. Namun dia sendiri mengaku sudah mengirimkan kurang lebih 80 tenaga ilegal ke Singapura dan Myanmar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Keluarga Diimingi Uang
Hengki menjelaskan tersangka memberikan sejumlah uang kepada keluarga calon korban, baik suami maupun orang tua. Hal tersebut dilakukan untuk memuluskan rencana membawa korban ke luar negeri.
"Di mana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Hengki menambahkan, informasi dari TKI yang pernah dikirimkan oleh tersangka, mereka mendapat gaji yang tidak semestinya dan tidak sesuai yang dijanjikan. Selain itu, dirinya juga diminta membayar denda saat meminta untuk pulang.
"Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi," jelasnya.
Saat ini HCI sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari paspor, bukti transfer buku daftar TKI yang sudah dikirimkan ke luar negeri.
Atas kasus tersebut HCI dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.