Mahfud: Putusan MK soal Pimpinan KPK Terasa Inkonsisten, tapi Harus Diikuti

Mahfud: Putusan MK soal Pimpinan KPK Terasa Inkonsisten, tapi Harus Diikuti

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 16:25 WIB
Mahfud Md
Mahfud Md (Vino/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan salah satu ketidaksepakatan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan jabatan pimpinan KPK meski akhirnya harus diikuti. Mahfud merasa MK tidak konsisten.

"Ya misalnya dulu ini kan diangkat berdasar UU lama yang 4 tahun. Kok diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan aja. Misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama. Terasa inkonsisten," kata Mahfud kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Mahfud mengaku sudah bertemu dengan MK untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai putusan terkait perpanjangan jabatan pimpinan KPK. Kepada Mahfud, MK menjelaskan putusan itu berlaku termasuk untuk periode pimpinan KPK sekarang, yang diketuai Firli Bahuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi karena MK mengatakan kepada saya, saya sudah ketemu dengan MK tanggal 29 Mei kemarin, semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang ke Korea, keputusannya mengatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang. Ya sudah, diikuti saja," ujar Mahfud.

Pemerintah Harus Ikuti Putusan MK

Mahfud mengatakan pemerintah harus tunduk pada putusan MK. Dia berbicara Indonesia sebagai negara hukum.

ADVERTISEMENT

"Kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau putusan MK sudah mengatakan itu kita tidak taat. Kan ini negara hukum. Jadi diikuti," ujar Mahfud.

Keputusan untuk mengikuti MK itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai pendapat. Pemerintah menegaskan patuh terhadap konstitusi yang menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diutuskan oleh Mahkamah Konstitusi maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.

"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat," sambung Mahfud.

Simak juga Video 'Sederet Komentar Seputar Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads