Pemerintah Putuskan Ikuti MK, Perpanjang Jabatan Firli Bahuri cs

Pemerintah Putuskan Ikuti MK, Perpanjang Jabatan Firli Bahuri cs

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 15:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Mahfud Md (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Perpanjangan juga termasuk berlaku bagi pimpinan KPK saat ini yang diketuai Firli Bahuri.

"Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," kata Mahfud Md kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Keputusan itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai pendapat. Pemerintah menegaskan patuh terhadap konstitusi yang menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan putusan Mahkamah konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diutuskan oleh Mahkamah Konstitusi maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah tidak sependapat dengan putusan MK itu untuk beberapa hal. Namun, kata dia, putusan itu harus diikuti.

ADVERTISEMENT

"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat," ujar Mahfud.

Simak Video 'Sederet Komentar Seputar Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads