Keluarga Korban Harap Tukul Pembacok Pelajar di Bogor Divonis Maksimal

M Sholihin - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 11:45 WIB
Foto: Solihin/detikcom
Bogor -

ASR alias Tukul, eksekutor kasus pembacokan yang tewaskan pelajar di Simpang Pomad, Bogor hadapi sidang putusan atau vonis hari ini. Keluarga korban Arya Saputra berharap Tukul divonis dengan hukuman maksimal.

"Harapannya itu dari kami hukumannya semaksimal mungkin ya, jadi kalau ada hukuman maksimal kita mintanya yang maksimalnya gitu, bukan yang tengah, bukan yang rendah, jadi kita mintanya yang maksimal," kata kakak kandung Arya Saputra, Ratih Permata ditemui di PN Bogor, Jumat (9/6/2023).

Ratih berharap hukuman maksimal bisa membuat Tukul jera dan tidak mengulang tindakan melanggar hukum. Sebab, menurut Ratih, hukuman penjara yang pernah dijalani Tukul sebelumnya tidak membuat jera.

"Apalagi ini si terdakwa ini kan mantan resedivis kan. Bayangin dia pernah dipenjara, lalu keluar dan sekarang melakukan kriminal yang lebih berat. Berarti kan hukuman sebelumnya tidak membuat dia jera kan," kata Ratih.

"Jadi saya berharap bahwa vonis ini, setidaknya kalaupun tidak bisa mengembalikan nyawa Arya, adik kami, setidaknya hukumannya setimpal, hukumannya maksimal. Kalau kita harapannya di atas 10 hukum, bisa 15 tahun, 20 tahun, jadi hukuman maksimal," tambahnya.

Tukul akan jalani sidang putusan di PN Bogor hari ini. Ia didakwa karena pembacokan terhadap korban atas nama Arya Saputra (17) di Dimpang Pomad Kota Bogor.

Arya, pelajar kelas X SMK Bina Warga Bogor itu tewas ketika hendak menyeberang jalan di bawah trafuliclight Simpang Pomad pada Jumat (10/3/2023).

Dalam aksinya, Tukul berboncengan dengan dua rekannya menggunakan motor. Dua rekannya MA dan SA telah ditangkap lebih dulu. Satu pelaku atasnama MA telah divonis selama 8 tahun penjara oleh PN Bogor. Sementara SA masih berstatus tersangka dan dalam proses penyelidikan Polresta Bogor Kota.

Diberitakan sebelumnya, ASR alias Tukul (17), eksekutor pembacokan pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Jaksa menuntut Tukul disanksi penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah 1 tahun pelatihan kerja.

"Pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto saat ditemui di PN Bogor, Selasa (6/6/2023).

"Dan pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis Dinas Sosial pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork