Sidang vonis terhadap terdakwa ASR alias Tukul, pembacok pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), digelar hari ini. Pihak keluarga korban datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor sambil membawa foto almarhum korban pembacokan, Arta Saputra.
"Iya, ini dari pihak keluarga hadir semua ke sini. Ada kakak kandung, orang tua kandung, orang tua angkat, datang semua, alhamdulillah. Kita mau dengar langsung vonis buat Tersangka. Hari ini kan vonisnya. Makanya kita datang," kata kakak kandung Arya Saputra, Ratih Permata, saat ditemui di PN Bogor, Jumat (9/6/2023).
Pantauan detikcom di PN Bogor, orang tua korban sudah berkumpul di ruang tunggu persidangan. Terlihat ada ibu kandung Arya Saputra, Pipin, beserta ibu dan ayah angkat Arya Saputra, Kusmiyati dan Rojai. Selain orang tuanya, datang juga kakak kandung Arya Saputra bernama Ratih dan saudara-saudaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga tampak membawa foto almarhum Arya Saputra. Foto almarhum Arya Saputra dengan ukuran 10 R itu diletakkan di atas meja ruang tunggu di depan ruang Tirta PN Bogor, ruangan yang biasa digunakan untuk sidang kasus anak di bawah umur.
"Sengaja kita bawa foto biar dilihat sama orang tuanya, ini anak kami yang jadi korban, yang dibacok sama Tersangka," ucap Ratih.
Sementara itu, terdakwa Tukul juga telah tiba di PN Bogor untuk menjalani sidang vonis atas perbuatannya membacok Arya Saputra. Tukul datang diangkut menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
"Iya, sehat," ujar Tukul sambil bergegas masuk ke dalam gedung PN Bogor.
Tukul Dijerat Pasal Berlapis
Diberitakan sebelumnya, ASR alias Tukul, eksekutor pembacokan yang menewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, ditangkap setelah jadi buron dua bulan. Karena perbuatannya, Tukul dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Kita jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Purnomo, Jumat (12/5).
"Dan juga barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tambahnya.
Pihak keluarga korban pembacokan yang datang ke Polresta Bogor Kota berteriak histeris ketika melihat Tukul. Keluarga meluapkan emosi dengan memaki Tukul yang sedang digiring petugas. Pihak keluarga berharap Tukul dihukum berat.