Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu 'Si Kembar' berinisial RA dan RI setelah diduga melakukan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar. Kasus serupa dengan terlapor 'Si Kembar' juga dilaporkan di Polres Metro Tangerang Selatan.
"Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda. Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Galih belum merinci berapa jumlah kerugian terkait enam laporan yang ada. Dia mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian, lanjut Galih, sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel," ujarnya.
Galih menambahkan, modus yang dilakukan pun sama dengan kasus lainnya, yakni para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone. Alih-alih diberikan, iPhone yang dijanjikan tak pernah diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.
"Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," jelasnya.
Simak juga Video 'Polisi Kembali Ringkus 4 Penipu Jastip Tiket Coldplay':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....