Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkap RA, yang diketahui sebagai 'Si Kembar' penipu jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar, mantan pegawai honorer di Kemendag. R sudah bekerja selama 7 tahun lamanya di Biro Hukum Kemendag.
"Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum. (Bekerja selama) 7 tahun, dari tahun 2015 hingga Juni 2022," kata Suhanto saat dihubungi detikcom, Rabu (7/6/2023).
Suhanto mengatakan RA belum pernah berkasus selama bekerja di Kemendag. Alasan RA keluar dari Kemendag pun merupakan kemauan dirinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut catatan kepegawaian, tidak ada (permasalahan selama bekerja). Mengundurkan diri kemauan sendiri, karena statusnya juga masih honorer, belum jadi PNS," ujarnya.
Kemendag juga tidak mengetahui sengkarut kasus penipuan jual beli iPhone yang tengah menjerat mantan pegawai tersebut. Pihaknya mengetahui masalah tersebut dari pemberitaan di media sosial.
"Kementerian Perdagangan tidak mengetahui aktivitas yang bersangkutan di luar kantor karena jual beli merupakan ranah privat. Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan justru dari berita di media belakangan ini," ujarnya.
Mangkir Pemeriksaan
Polisi menyebut kasus penipuan jual beli iPhone dengan terlapor 'Si Kembar' ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang ada.
"Dalam proses penyidikan. Sudah di tahap penyidikan," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dimintai konfirmasi, Senin (5/6).
Henrikus belum merinci kapan tepatnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dia mengatakan pihak kepolisian juga sebelumnya sudah memanggil 'Si Kembar' untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Namun keduanya mangkir dari panggilan polisi.
"Iya, sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Saat ini keduanya tengah dalam buruan pihak kepolisian. Jika sudah mengidentifikasi keberadaannya, lanjut Henrikus, polisi bakal menjemput paksa keduanya untuk diperiksa.
"Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, akan dibawa ke Polres untuk diriksa," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Polisi Kembali Ringkus 4 Penipu Jastip Tiket Coldplay':