Komisi Yudisial (KY) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buntut putusan penundaan pemilu yang diajukan PRIMA terhadap KPU. Ketua PN Jakpus pun memenuhi panggilan itu.
"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Miko mengatakan majelis hakim yang memeriksa gugatan PRIMA akan dipanggil ulang untuk dijadwalkan pemeriksaannya. KY Berharap majelis hakim bisa memenuhi panggilan KY.
"Terkait pemanggilan kepada Majelis Hakim, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," katanya.
Terkait pemeriksaan Ketua PN Jakpus, Miko tidak menjelaskan detail. Dia hanya mengatakan pemeriksaan ini bersifat tertutup.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ucap Miko.
Simak juga Video 'Hakim PN Jakpus yang Vonis Tunda Pemilu Mangkir Dari Panggilan KY':
(zap/dhn)