Mahkamah Agung (MA) menjaring calon hakim konstitusi dari unsur yudikatif untuk menggantikan Manahan Sitompul, yang pensiun akhir 2023 ini. Lima orang lulus seleksi, di antaranya hakim yang mengadili Pollycarpus dalam kasus pembunuhan Munir.
Berikut lima nama yang lolos sebagaimana dilansir website MA, Selasa (6/5/2023):
1. Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Hakim tinggi PT Jakarta, Binsar Gultom
3. Wakil Ketua PT TUN Surabaya, Disiplin Manao
4. Hakim tinggi PT Kaltim, Eddy Parulian Siregar
5. Panitera MA, Ridwan Mansyur
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad Setyo Pudjoharsoyo pernah menjadi Sekretaris MA dan sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Achmad Setyo Pudjoharsoyo pernah mencalonkan diri menjadi hakim agung pada 2020 tapi tidak lolos saat seleksi di Komisi Yudisial (KY). Saat itu, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dicecar panelis soal pengadaan minuman air mineral di MA saat Achmad Setyo Pudjoharsoyo masih menjadi Sekretaris MA.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo menceritakan minuman itu dibawakan oleh anaknya yang menjadi distributor minuman itu di Magelang. Bagi Achmad Setyo Pudjoharsoyo, yang kini menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, minuman itu dirasakan manfaatnya.
"Itu usaha di Magelang, di rumah saya. Anak saya jadi distributor air minum. Dibawakan ke kantor," kisah Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Adapun Ridwan Mansyur dikenal publik saat menjadi majelis hakim kasus Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ridwan merupakan hakim karier yang malang melintang di dunia peradilan. Saat menjadi hakim di PN Jakpus, ia ikut mengadili Pollycarpus bersama Cicut Sutiarso, Sugito, Liliek Mulyadi dan Agus Subroto. Dalam putusan itu, Ridwan menyebut kasus pembunuhan aktivis HAM Munir oleh Pollycarpus merupakan konspirasi. Pada 12 Desember 2005, majelis menyepakati hukuman Pollycarpus selama 14 tahun penjara.
Selain itu, Ridwan ikut mengadili Lia Eden, yang mengaku sebagai nabi. Lia dihukum 2 tahun penjara karena menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh UU di Indonesia, bukan karena keyakinannya.
"Jadi, siapa pun boleh memeluk ajaran agamanya masing-masing. Tetapi jangan nodai ajaran agama lain," ujar Ridwan kala itu.
Setelah lama menjadi hakim tingkat pertama, ia lalu dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada awal 2010. Setelah itu, ia menjadi hakim tinggi di sejumlah tempat hingga menjadi Panitera MA hingga hari ini.
Simak juga 'Saat 9 Hakim Konstitusi Sepakat Hormati Apa Pun Keputusan MKMK':