Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang menyusun draf laporan Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). Laporan ketiga ini akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Terkini, kami tengah menyusun draf laporan periodik CAT ketiga. Targetnya, pada Oktober nanti laporan yang disusun bersama kementerian dan lembaga terkait telah rampung," kata Dirjen HAM Dhahana Putra dalam acara Diseminasi HAM : Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan yang digelar di aula Kanwil Kemenkumham Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dhahana menegaskan pihaknya akan terus melakukan diseminasi HAM CAT kepada aparat penegak hukum di Tanah Air. Sebab, Kemenkumham memiliki lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan rumah detensi Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjadi hal yang krusial bagi kami untuk kemudian secara konsisten memberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip di dalam CAT bagi para petugas kami, baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun rumah detensi Imigrasi," kata Dhahana.
Untuk diketahui, acara CAT ini dihadiri Guru Besar Hukum UI Prof Dr Hakristuti Harkrisnowo dan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari sebagai narasumber.
Adapun peserta acara diseminasi HAM pagi ini adalah UPT Kemenkumham, baik Imigrasi maupun Pemasyarakatan se-Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Polres Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, kegiatan diseminasi HAM kepada aparat penegak hukum berkenaan dengan CAT juga telah dilakukan Direktorat Jenderal HAM.
Pelatihan bagi aparat penegak hukum ini mendapat dukungan dari Kedutaan Besar Swiss. Selain pelatihan, Kedutaan Besar Swiss juga
turut mendukung pembentukan modul training of trainer terkait CAT.
"Hingga dua tahun terakhir, jumlah peserta didik atau tenaga latih yang sudah dihasilkan melalui kegiatan diseminasi HAM terkait CAT mencapai sekitar 400 orang," jelas Dhahana.
Simak juga 'Saat Kemenkumham Upayakan Sita Aset Koruptor Sebelum Putusan Pengadilan':