Wacana agar pekerja migran Indonesia tak disingkat PMI mencuat. Ide tersebut muncul lantaran PMI sebagai singkatan pekerja migran Indonesia mirip dengan PMI sebagai singkatan Palang Merah Indonesia hingga memicu salah paham.
Wacana tersebut disampaikan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI). BP2MI mengaku sedang mendorong perubahan aturan agar pekerja migran Indonesia tak lagi disingkat dengan PMI.
Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, mengatakan penggunaan singkatan PMI untuk pekerja migran Indonesia muncul karena ada perubahan Undang-Undang pada tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seiring dengan semangat Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan perbaikan tata kelola dan juga pelindungan pekerja migran Indonesia maka terjadilah perubahan fundamental secara regulatif dari sebelumnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih humanis, bermartabat, serta mengadopsi terminologi dalam konvenan internasional yaitu Migrant Worker atau Pekerja Migran," ujar Rinardi dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Senin (5/6/2023).
"Adanya perubahan regulasi maka merubah pula definisi dan peristilahan untuk menyebut pekerja migran," sambungnya.
Dia kemudian menjelaskan penyebutan lembaga BP2MI yang diatur dalam Perpres nomor 90 tahun 2019. Menurutnya, BP2MI sedang mendorong agar Perpres itu diubah.
Tujuannya, agar ada sinkronisasi singkatan BP2MI dengan pekerja migran Indonesia sehingga tak lagi disingkat PMI.
"BP2MI saat ini sedang mendorong perubahan Perpres Nomor 90 Tahun 2019 termasuk di dalamnya adalah sinkronisasi akronim BP2MI pengunaan frasa singkatan pekerja migran Indonesia dengan sebutan lain selain PMI," ujarnya.
Dia mengatakan BP2MI menyadari singkatan PMI diatur dalam UU 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Dia menegaskan PMI dan BP2MI merupakan lembaga yang berbeda dengan logo dan fungsi yang berbeda juga.
"Bahwa BP2MI sepenuhnya menyadari penggunaan akronim PMI telah diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan," ujar Rinardi.
Dia mengatakan BP2MI tidak pernah menggunakan singkatan PMI secara tunggal. Menurutnya, semua produk BP2MI telah melalui harmonisasi oleh Kemenkumham dan lembaga terkait.
"Baik Peraturan BP2MI, Keputusan Kepala BP2MI dan peraturan teknis lainnya tidak pernah menggunakan akronim PMI secara tunggal," ujarnya.
Meski demikian, katanya, BP2MI tak bisa memaksa pihak lain untuk menggunakan atau tidak menggunakan singkatan PMI untuk menunjukkan pekerja migran Indonesia. Dia juga menyadari singkatan tersebut merupakan bentuk perubahan dari singkatan TKI.
"Tindak lanjut yang kami lakukan saat ini. Kami tidak pernah membuat frasa akronim PMI itu berdiri sendiri. Dia selalu ada sambungannya. Karena adanya hal ini, kami sudah buat surat edaran ke seluruh unit kerja kami. Bahwa BP2MI telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor: SE.17/SU/HK.02.01/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Penggunaan Istilah Pekerja Migran Indonesia dan Surat Himbauan kepada Kementerian/Lembaga Nomor: B.191/SU/HK.02.02/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penggunaan Istilah Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
"Sehingga singkatan PMI harus dipanjangkan menjadi pekerja migran Indonesia tanpa singkatan. Itulah pilihan kami dan akan kami sampaikan juga ke pihak internal serta stakeholder terkait," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.