Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT). Sanksi itu diberikan karena 23 kampus itu melakukan pelanggaran.
"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya," kata Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman, dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Dia mengatakan Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik. Pihak Kemendikbud Ristek pun menindaklanjuti aduan tersebut.
"Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," kata dia.
Dia mengatakan sanksi diberikan berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.
Dia mengatakan 23 kampus itu diberikan sanksi atas beragam pelanggaran yang dilakukan.
"Tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," bebernya.
Untuk sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Semarak Bulan Merdeka Belajar bersama Kemendikbudristek':
(jbr/imk)