Jejak 2 Ibu Muda di Cianjur Jadi Penyalur TKI Ilegal

Ikbal Selamet - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 11:50 WIB
Foto: Dua ibu muda di Cianjur jadi tersangka penyalur TKI ilegal (Ikbal Selamet/detikJabar)
Jakarta -

Dua ibu muda asal Cianjur LH (31) dan YL (36) terpaksa meringkuk di bui usai menjadi tersangka kasus penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Para korban dijanjikan dengan iming-iming gaji besar.

Dilansir detikJabar, Rabu (7/6/2023) keduanya bertindak sebagai penyalur TKI ke Suriah. Namun aktivitas yang dilakukan keduanya ternyata ilegal.

Dalam menjalankan 'bisnis' barunya itu, keduanya punya tugas yang hampir serupa. Mereka mencari masyarakat yang ingin berangkat menjadi TKI di luar negeri.

"Mereka beroperasi di Kecamatan Cibeber dan beberapa kecamatan di sekitarnya. Tugasnya merekrut dan memproses keberangkatan ke negara tujuan," Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, dilansir detikJabar.

Dia mengatakan calon TKI tersebut diberangkatkan ke Suriah dan negara lainnya secara ilegal. Pasalnya visa dan dokumen yang digunakan bukan untuk bekerja melainkan bisa wisata.

"Pemberangkatannya secara ilegal atau nonprosedural. Pasalnya visanya wisata, dan pasport kunjungan bukan visa dan pasport khusus untuk bekerja," kata dia.

Kepada korban, kedua pelaku menjanjikan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan yang dibayar dalam tiga bulan sekali. Selain itu, calon TKI juga dijanjikan akan diberi uang fee sebesar Rp 7 juta serta satu unit handphone untuk komunikasi.

Dia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video 'Bareskrim Buru 5 Bandar Sindikat Perdagangan Orang':






(rdp/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork