Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora digelar dua kali dalam seminggu. Sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Tidak melakukan eksepsi," jawab kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau begitu, kita akan lanjutkan untuk, kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," timpal hakim ketua.
Hakim Alimin meminta jaksa menghadirkan saksi dari keluarga David lebih dulu. Dia juga meminta saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dihadirkan lebih dulu di persidangan.
"Nah, untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP. Pertama itu dari sekuriti, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang?" tanya hakim ketua Alimin.
"Dua orang, Majelis. Siap," jawab jaksa.
Hakim meminta lima saksi dapat dihadirkan di sidang pada Selasa (13/6) depan. Jaksa pun menyetujui untuk menghadirkan lima saksi di persidangan berikutnya.
"Sekuriti kan tiga, lima saja dulu," ujar hakim ketua Alimin.
"Berati hari Selasa lima saksi dulu, Majelis," kata jaksa.
"Lima saksi dulu, tapi keluarga dari Anak David didahulukan," timpal hakim ketua Alimin.
"Jam 10.00 WIB akan mulai jam 10.00 WIB. Sidang akan kita tunda tanggal 13 (Juni) dan selanjutnya nanti kita jadwalkan lagi hari Kamisnya," lanjut hakim ketua.
Simak Video 'Sidang Mario Dilanjut Pekan Depan, Hakim Minta Dahulukan Saksi di TKP':
Selanjutnya
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.