Shane Lukas menjalani sidang perdana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Keluarga Lukas menghadiri sidang perdana ini dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (6/6/2023), pukul 12.53 WIB, keluarga besar Shane tampak kompak mengenakan kaus putih. Pada kaus putih itu terdapat tulisan kalimat dukungan untuk Shane, 'Stay Strong' dan 'pray4shane'.
"Kita inisiatif sendiri membuat kaus seperti ini, menunjukkan solidaritas, kekompakan mendukung Shane," kata salah satu keluarga Shane, Lasmaria Sinurata (54), kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasmaria mengatakan ada sekitar 20 orang anggota keluarga Shane yang hadir di persidangan hari ini. Dia berharap Shane mendapat hukuman lebih kecil dibanding Mario Dandy.
"Mudah-mudahan si Shane jangan dihukum seperti Mario ya. Kita minta dia terendah-rendahnya-lah untuk dihukum," ujarnya.
Lasmaria lalu menyebut Shane hanya diajak oleh Mario Dandy. Shane pun, lanjut Lasmaria, sempat menolak ajakan Mario Dandy.
"Kan si Shane tidak melakukan dan tidak menyuruh si Mario. Dia cuma salah langkah aja. Dia kan diajak Mario, nggak mau, terus Mario menjemput ke rumahnya," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David. Shane didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
![]() |
Simak Video 'Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana ke David':
Simak selengkapnya dakwaan terhadap Shane Lukas di halaman berikutnya.
Dalam dakwaan jaksa, Shane adalah teman Mario Dandy. Shane terlibat penganiayaan David karena ditelepon Mario Dandy dan diceritakan perihal hubungan AG dengan David. Mario saat itu meminta Shane mendampinginya.
Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane diceritakan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, sehingga membuat Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban David Ozora alias Wareng dengan berkata: 'Gw kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah Den'," ucap jaksa.
Singkat cerita, Mario, anak AG, dan Shane pun menemui David di rumah teman David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan, saat pertemuan itu, penganiayaan tersebut pun terjadi. Mario menganiaya David, Shane merekam aksi Mario, dan AG menyaksikan kejadian itu.