Jaksa dalam dakwaannya menyebut Mario Dandy Satriyo menikmati ketika menganiaya Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan Mario seperti bermain bola saat menganiaya David.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepakbola dengan mengatakan: 'enak main bola, ya', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: 'free kick, sini bos free kick gini bos'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Mario di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Jaksa mengungkapkan, saat Mario melepaskan tendangan bebas ke kepala David, kondisi David sudah tidak bergerak dan lemah. Namun Mario terus menganiaya David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa selanjutnya Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melanjutkan kekerasan sadisnya ke arah kepala Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng yang sudah dengan jelas diketahuinya dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak dan lemah tak berdaya, di mana kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas (free kick) dalam permainan sepakbola," ungkap jaksa.
"Lalu Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berlari melakukan tendangan yang sangat keras ke arah kepala sebelah kiri Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng terdorong ke belakang," lanjut jaksa.
Mario, kata jaksa, setelah melepaskan tendangan bebas ke David, juga melakukan selebrasi. Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo selebrasi setelah mencetak gol.
"Di mana setelah melakukan aksi bejatnya itu, kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo," sebut jaksa.
Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario, David menderita luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Simak Video 'Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana ke David':