Jaksa: Mario Dandy Sengaja Arahkan Tendangan ke Kepala David

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 12:47 WIB
Foto Mario Dandy Satriyo: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan detik-detik Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora. Jaksa menyebut Mario sengaja menganiaya David tepat di bagian kepalanya.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika área kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng," ujar jaksa saat membaca surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Jaksa mengatakan Mario menendang kepala David dengan kaki kanannya. Aksi penganiayaan itu, kata jaksa, juga direkam oleh teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan.

"Dimana kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh ANAK SAKSI AGNES GRACIA HARYANTO sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone," kata jaksa.

Jaksa menyebut Mario sudah mengetahui dampak jika dia menganiaya David. Jaksa mengatakan tindakan Mario ini sudah dipikirkan Mario.

"Saksi ANAK AG, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan terdakwa," ucap jaksa.

Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario. David menderita luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Simak Video 'Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana ke David':






(zap/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork