Ketua RT Minta JakPro Jelaskan Ruko 'Makan Jalan' Pluit: Kalian yang Jual

Ketua RT Minta JakPro Jelaskan Ruko 'Makan Jalan' Pluit: Kalian yang Jual

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 19:58 WIB
Sejumlah ruas bangunan ruko yang makan badan jalan di Pluit sudah dibongkar petugas dari Pemkot Jakut. Sejumlah pemilik mulai lakukan pembongkaran mandiri. (Brigitta Belia/detikcom)
Sejumlah ruas bangunan ruko yang makan badan jalan di Pluit sudah dibongkar petugas dari Pemkot Jakut. Sejumlah pemilik mulai lakukan pembongkaran mandiri. (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, berharap PT Jakarta Propertindo (JakPro) untuk menjelaskan duduk perkara soal polemik deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kuasa hukum Riang, Joni Sinaga, mengatakan JakPro merupakan pihak utama yang mengetahui soal adanya pencaplokan bahu jalan dan saluran air ini.

"Sekarang kami mohon klarifikasi dari pihak PT Jakarta Propertindo alias JakPro. Ini kan sejarahnya kalian yang tahu, kalian yang jual. Kami enggak tahu dijual berapa, kami tidak di situ," kata Joni pada wartawan dalam jumpa pers pada Senin (5/6/2023).

Joni menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi ini menyusul pengakuan para pemilik ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. Joni berujar, sebagian pemilik ruko mengatakan bahwa bangunan ruko tersebut memakan bahu jalan dan saluran air sudah sejak mereka beli pada 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita urusannya saluran air dan bahu jalan. Tapi, katanya, menurut teman-teman warga RT 011, sudah lama, sudah puluhan tahun sudah terjadi. Sedangkan belinya kapan? Kan aneh. Sewanya kapan? Kan jadinya enggak masuk," imbuhnya.

Sebelumnya, salah satu pemilik ruko, Ferry (54), mengaku sudah membeli lahan dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) empat tahun lalu. Dia mengaku memiliki sertifikat hak guna bangunan.

ADVERTISEMENT

"(Awalnya sewa) Sampai 2019. Sewa dari 1990-an. Setelah itu sudah jual beli. Kita beli dengan JakPro dengan sertifikat HGB (hak guna bangunan) murni," kata Ferry kepada wartawan di lokasi, Rabu (24/5).

Ferry mengatakan penyewa lahan JakPro itu awalnya tidak dipermasalahkan terkait penggunaan bahu jalan untuk kepentingan setiap ruko. Dia mengklaim tidak memakan bahu jalan.

"Tidak. Cuma pas kita sewa dengan JakPro, kita gunakan lahan ini juga JakPro tidak permasalahkan karena kita nggak makan bahu jalan. Bahu jalan kan di depan," ujarnya.

"Jalan sebenarnya optimalnya berapa sih, 11 meter cukup, dong. Masa sampai 18 meter, jalan, mau bikin jalan tol?" ucapnya.

Simak Video: Kata Ahli Hukum soal Polemik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads