KPK melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017. KPK kembali menetapkan Direktur Utama PT LM Siman Bahar sebagai tersangka.
"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya, yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Perbuatan serta identitas lengkapnya juga akan disampaikan dalam waktu yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kami akan sampaikan konstruksi dugaan perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan," kata dia.
Adapun KPK memanggil beberapa saksi hari ini untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan, yaitu:
1.Tato Miraza, Wiraswasta / Pensiunan BUMN / Direktur Utama PT Antam, Tbk. Menjabat tahun 2013 sampai 2015.
2.Rajab, Pensiunan PT Antam, Tbk. / Pengawas Pemurnian Emas UBPP LM PT Antam, Tbk. Menjabat tahun 2012 sampai 2018.
3.Abisetyo Arrozaq Wijaya, Accounting, Tax and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. Menjabat tahun 2019 sampai sekarang.
4.Bambang Wijanarko, Marketing Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Pt PT Aneka Tambang Tbk. (2011 sampai dengan 2015).
5.Kunto Hendrapawako, Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk. Menjabat 13 Mei 2019 sampai sekarang.
6. Suhartono Kluis, Assistant Manager UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk. Menjabat periode 2019 sampai dengan sekarang.
7. Abdul Hadi Aviciena, Vice President Operation di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. Menjabat 2015 sampai dengan 2016.
8. General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. Menjabat 2017 sampai dengan 2019.
Diketahui, status tersangka Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sendiri sebelumnya telah gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Hal itu berdasarkan gugatan praperadilan yang dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan amar putusan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (4/11). Hakim mengabulkan bahwa penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, dalam amar putusannya, KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini.
Siman Bahar diketahui mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (14/10/2021).
Simak juga Video: KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Antam