Kalah Praperadilan di Kasus Anoda Logam, KPK Kaji Sprindik Baru

ADVERTISEMENT

Kalah Praperadilan di Kasus Anoda Logam, KPK Kaji Sprindik Baru

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 13:13 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi-detikcom)
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di kasus korupsi pengolahan anoda logam pada tahun 2017. Status tersangka yang menjerat Siman Bahar pun gugur.

Gugatan praperadilan sempat diajukan Siman Bahar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diputus pada 27 Oktober 2021. Dalam putusannya, hakim membatalkan status tersangka yang diemban Siman Bahar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian; Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil; Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya," bunyi putusan praperadilan seperti dilihat, Jumat (3/2/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masih mengkaji untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru di kasus tersebut. Dia menegaskan dikabulkannya gugatan praperadilan Siman Bahar tidak menggugurkan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi anoda logam.

"Proses praperadilan itu kan menguji syarat formil saja. Jadi sama sekali tidak menggugurkan secara materi dari perkara itu sendiri. Jadi tentu hanya persoalan teknis saja, memperbaiki surat perintah penyidikannya, memperbaiki adminstrasinya yang belum," kata Ali.

Ali mengatakan saat ini penyidik juga telah melakukan perhitungan terkait kerugian negara akibat kasus Siman Bahar. Sejumlah bukti dan keterangan para saksi telah dikumpulkan penyidik untuk dalam kasus tersebut.

"Saat ini kan sudah ada hitungan kerugian keuangan negaranya sehingga tentu kami lengkapi proses-proses administratif penyidikannya. Hanya itu, materi tidak menggugurkan," katanya.

Satu Orang Tersangka Telah Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017. Persoalan ini melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.

Tersangka tersebut adalah Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam. Dia sebelumnya telah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/1/2023). Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, Dodi langsung ditahan.

Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Meski belum diumumkan KPK, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini.

Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.

"Kemudian masalah praperadilan, apapun keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3, kami akan SP3," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/1).

Simak juga video 'Ma'ruf Beberkan Upaya Pemerintah Meminimalisir Ruang Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT