KPK Panggil Eks Dirut PT Antam di Kasus Korupsi Anoda Logam

KPK Panggil Eks Dirut PT Antam di Kasus Korupsi Anoda Logam

Ilham Oktafian - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 16:30 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam) Tedy Badrujaman. Tedy akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado.

"Hari ini (14/2) pemeriksaan saksi TPK pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Motrado Tahun 2017," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, KPK memanggil Marketing Manager UBPP PT Antam Tbk. Tahun 2017, Agung Kusumawaedhana. Pemeriksaan keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tambahnya.

Satu Orang Tersangka Telah Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017. Persoalan ini melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.

ADVERTISEMENT

Tersangka tersebut adalah Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam. Dia sebelumnya telah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/1). Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, Dodi langsung ditahan.

Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Meski belum diumumkan KPK, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini.

Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.

"Kemudian, masalah praperadilan, apa pun keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3, kami akan SP3," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/1).

Simak juga Video: Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Ajukan Praperadilan

[Gambar:Video 20detik]

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads